Lurah Gurun Panjang Himbau Warga Agar Ikuti Program PTSL

Kamis, 26 Agustus 2021

DUMAI, PANTAUNEWS.CO.ID - Belum adanya jaminan kepastian hukum atas tanah seringkali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan di berbagai wilayah di Indonesia. Selain di kalangan masyarakat, baik antarkeluarga, tak jarang sengketa lahan juga terjadi antarpemangku kepentingan (pengusaha, BUMN dan pemerintah). Hal itu membuktikan pentingnya sertifikat tanah sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki.

Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.

Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat: sandang, pangan, dan papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.
 
Menindak lanjuti program tersebut  yang di hasiljan dalam rapat di aula kantor Camat Bukit Kapur juga dihadiri BPN Kota Dumai, Lurah Gurun Panjang Maskot AMK, menghimbau pada masyarakat agar mengikuti program tersebut dan segara mendaftarkan tanah yang dimiliki kepada perpanjangan tangan kelurahan, RT dan jajarannya atau bisa langsung ke kantor kelurahan, sebab pertemuan atau rapat bersama camat dan BPN pada hari Senin (24/8/2021) adalah mediasi yang terakhir kalinya.

Selanjutnya adapun permasalahan dapat di selesaikan melalui musyawarah kepada yang bersangkutan. (aan heru saputra)