Ini Hasil Pemeriksaan Penjaga dan Karutan Bareskrim Buntut Kace Dianiaya

Selasa, 28 September 2021

Foto: Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono

JAKARTA, PANTAUNEWS.CO.ID - Polri menyampaikan hasil pemeriksaan internal terkait peristiwa pemukulan yang dilakukan Irjen Napoleon Bonaparte terhadap tersangka kasus penistaan agama, Muhammad Kece alias Kace. Polri telah memeriksa petugas yang berjaga di Rutan Bareskrim saat kejadian hingga Kepala Rutan Bareskrim.

"Petugas jaga Rutan Bareskrim Polri (Bripka Wandoyo Edi dan Bripda Saep Sigit) tidak melaksanakan tugas SOP penjagaan tahanan yang megakibatkan terjadinya penganiayaan tahanan atas nama M Kosman alias M Kece oleh tahanan lainnya," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono lewat psan singkat, Selasa (28/9/2021).

Sementara itu, lanjut Argo, hasil pemeriksaan internal menyimpulkan Karutan Bareskrim Polri AKP Imam Suhondo lalai. Imam dinilai tak melakukan pengawasan secara baik terhadap rutan.

"Ka Rutan Bareskrim Polri (AKP Imam Suhondo) tidak melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penjagaan dan perawatan tahanan pada rutan Bareskrim yang menjadi tanggungjawabnya, sehingga terjadi penganiayaan tahanan atas nama M. Kosman alias M. Kece oleh tahanan lainnya," ujar Argo.

Sebelumnya, Irjen Napoleon Bonaparte yang masih merupakan anggota Polri aktif diduga menganiaya Muhammad Kece alias Kace di Rutan Bareskrim. Tujuh polisi yang bertugas di rutan diperiksa Propam Polri di kasus ini, termasuk Kepala Rutan Bareskrim.

"Pemeriksaan dilakukan kepada 7 anggota Polri yang terdiri dari penjaga tahanan dan Kepala Rutan Bareskrim," ujar Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo kepada wartawan, Selasa (21/921).

Selain itu, Sambo menjelaskan Propam turut memeriksa seorang warga sipil yang merupakan tahanan di Bareskrim berinisial H alias C. H diperiksa sebagai saksi.

"Pemeriksaan terhadap 1 orang tahanan atas nama H alias C. (H) tahanan sipil di Bareskrim," tuturnya. (*)