Ratusan Warga Inhu Terjaring Ops Yustisi

Senin, 27 September 2021

INHU, PANTAUNEWS.CO.ID - Polres Inhu Polda Riau beserta seluruh jajaran Polsek menggelar razia yustisi covid19 secara serentak, hasilnya ratusan warga pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) terjaring dan diberi sanksi.

"Razia yustisi covid19 secara serentak ini kita laksanakan Jumat 24 September 2021 malam," kata Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso melalui PS Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran, Ahad (26/9).

Dijelaskan Misran, sebenarnya operasi yustisi, patroli dan imbauan kepada masyarakat untuk mematuhi Prokes dilaksanakan Polres Inhu dan tim Satuan Tugas (Satgas) penanganan covid19 setiap hari.

Namun, mengingat grafik kasus covid-19 di Kabupaten Inhu mengalami penurunan, maka Polres Inhu dan jajaran terus berupaya mengoptimalkan penanganan covid19, maka dilaksanakan razia yustisi secara serentak.

Hasilnya, kata dia, terjaring sebanyak 209 masyarakat pelanggar Prokes yang mayoritas tidak nemakai masker, tidak menjaga jarak dan pelanggaran lainnya.

Dari 208 orang itu, sebanyak 108 orang beri sanksi teguran tertulis, 6 orang diberi sanksi sosial dan 3 orang pelaku usaha yang menerima sanksi teguran lisan.

"Kita sebagai salah satu Satgas yang terdepan dalam penanganan covid19 ingin wabah ini cepat berakhir dan kondisi kembali normal seperti semula, namun semua itu tidak akan bisa wujudkan tanpa adanya kesadaran masyarakat untuk mematuhi Prokes," jelas Misran. 

Ratusan warga pelanggar Prokes yang terjaring razia yustisi ini tersebar mulai dari Polres Inhu hingga jajaran Polsek, yakni Polsek Rengat Barat, Polsek Pasir Penyu, Polsek Kelayang, Polsek Seberida, Polsek Batang Gansal, Polsek Batang Cenaku, Polsek Lubuk Batu Jaya, Polsek Lirik, Polsek Kuala Cenaku dan Polsek Peranap.

Selain upaya memutus mata rantai penyebaran covid19 dan penanganan secara optimal, razia yustisi ini juga merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 dan Peraturan Bupati Inhu No.63 tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan dan Sanksi Bagi Pelanggar. (nto)