FORMASI Riau Ajukan Gugatan Praperadilan Jilid II Dugaan SPPD Fiktif Massal di DPRD Rohil

Kamis, 21 Oktober 2021

Direktur FORMASI Riau, Dr Nurul Huda SH MH

PEKANBARU - Perkumpulan Forum Masyarakat Bersih Riau (FORMASI RIAU), yang diwakili oleh Dr Muhammad Nurul Huda, SH MH dan Heri Kurnia, SE selaku Sekretaris, Kamis (21/10/2021) di PN Pekanbaru, Riau telah mendaftarkan gugatan Praperadilan Jilid II ' Permohonan Pemeriksaan Pra Peradilan Tidak Sahnya Penghentian Penyidikan Korupsi SPPD Fiktif Masal DPRD Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) 2017'.

Dalam penjelasannya Dr. Huda mengakui bahwa ia telah melakukan pendaftaran permohonan praperadilan dan tercatat dengan Nomor Perkara No: 18/Akta/Pid.Prap./2021/PN Pbr.

Ketika ditanyai wartawan terkait dasar diajukannya permohonan pemeriksaan Pra Peradilan A quo (alasan pokok) perkara, Nurul Huda dengan tersenyum.

"Kita lihat dan dengar nanti prosesnya di persidangan, "kata Dr. Nurul Huda.

Seperti yang diketahui, pengusutan dugaan korupsi SPPD fiktif masal DPRD Rohil periode 2014 - 2019 yang dilakukan oleh Polda Riau setidak-tidaknya telah dilakukan sejak awal tahun 2018. Namun, sampai hari ini, menurut informasi yang beredar dimedia, pengusutannya masih tahap penyidikan, dan belum ada proses lanjutan yang berarti, "katanya lagi.

Ditambahkannya lagi, bahwa ia melihat ada semacam ketidakseriusan penuntasan kasus tersebut dengan mengingat sudah 3 tahun lebih berjalan pengusutannya.

"Kapolda riau Cq. Reskrimsus Polda Riau belum juga menetapkan terduga-terduga pelaku sebagai tersangka, padahal menurut BPK kerugian keuangan negara disana mencapai miliaran lebih dan kami melihat, KPK juga lalai melakukan pengawasan, sehingga penyelesaian kasus tersebut berlarut-larut, "ujarnya dengan tegas.

Selanjutnya Nurul Huda, bersama FORMASI RIAU akan mengajukan gugatan praperadilan jilid II kepada Kapolda Riau dan Pimpinan KPK.

"Semua dengan gugatan ini, pengusutan dugaan korupsi A quo bisa segera dilakukan," pungkasnya. (*)