2 OPD Pemko Dumai Tak Lakukan Lelang Jabatan, Pengamat: Ini Ada Apa?

Ahad, 28 November 2021

Foto: Ilustrasi (Net)

DUMAI, PANTAUNEWS.CO.ID   – Ada yang menarik saat dilakukan proses seleksi akhir terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemerintah kota Dumai tahun 2021. Ada 18 jabatan eselon II di Pemko Dumai yang dibuka sejak tanggal 18 Oktober 2021. lalu dan telah berakhir prosesnya.

Salah satu pengamat kebijakan publik, Mufaidnuddin SH, Minggu (28/11/2021), mengungkapkan bahwa saat ini banyak terjadi jabatan di lingkungan Pemko Dumai. Disebutkannya lagi, pejabat yang belum didefenitifkan ini, akan menghambat dalam kinerja serta dalam pengambilan keputusan.

Seperti diketahui, ada 2 (dua) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemko Dumai tidak melakukan proses penilaian yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Selanjutnya, Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kota Dumai yang saat ini menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas, pasca ditinggalkan Syamsuddin. 

“Ada apa ini, kok 2 OPD ini tidak dilakukan lelang jabatan,” ungkap Mufaidnuddin dengan geram kepada awak media.

Mantan Kadisparpora Dumai, Syamsuddin diketahui dinonjobkan setelah dilakukan Jobfit pejabat pejabat eselon II dan saat ini difungsionalkan oleh sang Wali Kota. Selanjutnya, jabatan Kepala Dinas PUPR Dumai sudah lama dijabat seorang Plt yang ditinggali Syahminan sejak bulan Oktober 2018 akhir tahun lalu.

Syahminan yang seperti diberitakan, telah dicopot jabatannya oleh Wali Kota Dumai saat itu Zulkifli AS. Syahminan diduga tidak maksimal kinerjanya, pasca diketahui mengikuti pehelatan politik di Pilkada Bengkalis silam.

Selanjutnya, jabatan beralih Plt Kepala Dinas kepada Zulkarnain yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Dinas PUPR Dumai. Aneh, Zulkaranain menjabat sebagai Plt Kepala Dinas PUPR Dumai selama hampir 18 Bulan atau satu setengah tahun. 

“Ini bisa membuat opini liar dimata masyarakat. Dinas PUPR merupakan OPD primadona dan perangkat daerah yang cukup 'sexy' ini, kenapa tidak dilelang. Apa Wako Dumai tak mampu mencari sosok pejabat yang cocok dimatanya,” tanya Mufaidnuddin seraya sinis.

Ditambahkan Mufaidnuddin, ada dugaan konspirasi politik terkait 2 OPD yang tidak dilakukan proses assessment. Hal ini diakuinya, sudah menjadi perbincangan publik khususnya di instansi primodona Dinas PUPR Dumai. 

Saat ini, Plt Kepala Dinas PUPR Dumai saat ini dijabat oleh Ahmadi sejak per tanggal 22 Juni 2021 dan diketahui masih diperpajang SK-nya.

“Kita minta klarifikasi kepada Wako Dumai, ada apa 2 OPD ini tidak dilakukan lelang jabatan. Apalagi Dinas PUPR ini merupakan OPD yang paling terbilang 'basah' dan wajar publik bertanya-tanya, ada apa ini sebenarnya,” tukas pria alumni Fakultas Hukum ini dengan lugas.

Seperti dikutip berbagai sumber, ditegaskan oleh Kepala BKN bahwa Apatur Sipil Negara (ASN) yang ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) atau Pelaksana Tugas (Plt) tidak perlu dilantik atau diambil sumpahnya.

Plh dan Plt bukan jabatan definitif. Oleh karena itu, ASN yang diperintahkan sebagai Plh atau Plt tidak memberikan tunjangan jabatan, sehingga dalam surat perintah tidak mencantumkan besaran tunjangan jabatan. ASN yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas melaksanakan tugas untuk paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan. (*)

Penulis: Edriwan