Detik Ini, PT Toyota Agung Autamall Dumai Masih Belum Penuhi Hak Pesangon Prayogie Dhanny Syafutra

Rabu, 17 November 2021

Dealer PT Toyota Agung Automall Cabang Dumai (Foto: Net)

DUMAI, PANTAUNEWS.CO.ID – Undang-undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) telah resmi ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kebijakan itu mengatur beberapa ketentuan, salah satunya ancaman pidana bagi pengusaha yang tak membayar pesangon kepada buruh.

Dalam UU Ciptaker, aturan terkait pesangon termuat dalam Pasal 156 ayat 1, Pasal itu menyatakan bila terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

Kali ini, kasus yang menimpa mantan karyawan PT Toyota Agung Automall (TAA) Cabang Dumai, Prayogie Dhanny Syafutra telah memenangi perkara gugutan yang resmi dikeluarkan oleh Mahmakah Agung, tertanggal 24 Mei 2021.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung  Nomor  525 K/Pdt.Sus-PHI/2021, terkait perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial telah memutuskan PT Toyota Agung Autamall Cabang Dumai untuk melakukan pembayaran sebesar Rp35.896.709,5 (tiga puluh lima juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu tujuh ratus sembilan rupiah lima puluh sen).

Diketahui, Prayogie Dhanny Syafutra yang telah mengabdi di PT TAA selama 6 tahun 8 bulan ini dengan jabatan Salesman, diduga pihak perusahaan melakukan sepihak dan memaksa menandatangani surat pengunduran diri.

“Ada yang aneh, Surat Peringatan (SP) diberikan dalam waktu yang cukup singkat yakni SP I, SP II dan SP III diberikan dengan jedah waktu satu bulan. Uniknya, saya dipaksa untuk menandatangi surat pengunduran diri,” ungkap Eks Karyawan PT TAA yang kerap dipanggil Ogick ini, Rabu (17/11/21).

Ditambahkan Ogick, ada dugaan upaya ‘membuang’ karyawan seenaknya saja serta menghindari pembayaran pesangon. Upaya perlawanan untuk melakukan gugatan ke Mahmakah Agung yang cukup panjang serta melelahkan  ini dalam rangka memperjuangkan hak haknya selama bekerja, akhirnya membuahkan hasil.

“Saya heran, kenapa sampai detik ini pihak perusahaan belum membayarkan pesangon dan yang diputuskan MA, bukanlah nilainya sangat besar,” ucap Ogick lemas.

Ogick yang didampingi Kuasa Hukum Eko Saputra SH, Advokat Kantor E.K.S & Patners ini telah menerima hasil putusan MA sekitar pada bulan Agustus 2021 lalu. Selanjutnya, ia dan kuasa hukumnya telah berupaya mendatangi ke Kantor Main Dealer TAA yang beralamat di Jalan Ratu Sima (Kelakap 7), namun ada dugaan upaya pihak perusahaan menghindar dari kewajibannya membayarkan pesangon.

“Kita sudah datang baik-baik, namun sampai detik ini tampaknya pihak perusahaan ‘main lempar bola’. Apakah Putusan MA ini tidak sah?, tukas Ogick seraya bertanya.

Ketika dikonfirmasi pihak perusahan Ariva, ia sebelumnya mengatakan bahwa dapat menghubungi kuasa hukum PT TAA Cabang Dumai.

“Maaf sebelumnya, silahkan hubungi pengacara kita,” ucap Ariva waktu itu.

Tampaknya, pihak PT TAA Cabang Dumai tidak mau memberikan keterangan alasan belum menunaikan kewajiban membayar pesangon kepada Ogick. Awak media yang mencoba berkomunikasi dengan pihak pengacara PT Toyota Agung Autamall yakni M A Rauf, juga tampaknya kurang memberikan jawaban memuaskan.

“Kita masih keberatan dengan pertimbangan hakim yang salah. Ikuti saja prosesnya melalui jalur hukum,” jawab M A Rauf via WhatsApp.

Ketika ditanyakan, apakah pihak PT TAA akan menempuh jalur hukum terkait putusan MA. Tampaknya Advokat muda ini, tidak memberikan komentar dan awak media mencoba berkali kali melakukan konfirmasi sambungan seluler, namun tidak digubris. (*)

Penulis: Edriwan