'Endus Aroma Busuk' Kasus Dana Hibah KONI Bengkalis Tahun 2019, GAMARI: Kita Usut Tuntas!

Sabtu, 20 November 2021

Foto: Ilustrasi (Net)

PEKANBARU, PANTAUNEWS.CO.ID - Terkait temuan kasus dana hibah KONI Bengkalis tahun anggaran 2019 sebesar Rp12 Milyar, hari ini, Sabtu (20/11/21), Presidium Pusat (PP) Gabungan Aksi Mahasiswa Alumni Riau (GAMARI) ingin sampaikan hasil dari giat observasi dan monitoring.

Disebutkan dalam giat observasi dan monitoring, pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) kaitannya dengan dugaan keterlibatan Misliadi yang saat ini Anggota DPRD Provinsi Riau dari Fraksi PKB. Beliau selaku Ketua Cabang Olahraga (Cabor) Bola Voli Kabupaten Bengkalis.

Perlu diketahui, bahwa sebelumnya pada Senin (15/3/2021) bulan laluyang. yang bersangkutab telah diperiksa oleh salah satu Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bengkalis Doli Novaisal SH MH.

Sebagai Informasi, bahwa Deputi Bidang Observasi dan Monitoring PP GAMARI mencium aroma busuk terkait penggunaan uang negara oleh Cabor Bola Voli sebesar Rp353 Juta pada tahun 2019 yang lalu. Keterlibatan Misliadi bukan sekedar jadi Ketua CABOR saja, melainkan ia juga pada saat itu berperan sebagai Ketua Tim Verifikasi Proposal Cabor serta Ketua Bidang (Kabid) Organisasi KONI Bengkalis.

Hasil temuan menyebutkan bahwa pertama, Cabor Bola Voli pada tahun 2019 (Riau) prestasinya sangat menyedihkan, namun Menerima Aliran Uang Segar dari KONI Bengkalis sebesar Rp. 353 Juta.

Kedua dan terakhir,  ditahun yang sama, ada Cabor dengan prestasi yang luar biasa, KONI Bengkalis hanya berikan uang ala kadarnya alias puluhan juta rupiah saja.

Oleh Karena itu, disebutkan Ketua PP GAMARI Larshen Yunus, agar temuan dan Informasi ini tak sekedar menjadi konsumsi lublik saja dan atau justru menjadi berita 'Hoax'.

"Kami dari PP GAMARI segera menyampaikan Surat Resmi Laporan Pengaduan Masyarakat ke Jampidsus Kejaksaan Agung RI di Jakarta," ungkap Larshen Yunus.

Ditempat yang sama, ditambahakan Muhammad Khairil Anwar, adapun rujukan PP GAMARI yakni Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 atau Pasal (3) Jo Pasal (18) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana KORUPSI Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana yang dengan Jelas Merugikan Keuangan Negara dan atau Keuangan Daerah.

"Bagi kami, Kajari Bengkalis maupun para Penyidik pada saat itu kurang jeli dalam mengungkap perkara tersebut. Ketua Cabor PABBSI Bengkalis ditetapkan jadi tersangka. Lalu kenapa untuk Cabor Bola Voli belum juga ada kejelasan?," beber Muhammad Khairul Anwar, Deputi Bidang Observasi dan Monitoring PP GAMARI.

Selanjutnya, PP GAMARI meminta dengan hormat agar Penyidik di Jampidsus Kejaksaan Agung untuk berkenan dan segera menindaklanjuti temuan ini. 

"Sikat para Koruptor dan jangan biarkan dia nyaman menikmati uang haram itu," tutup Larshen Yunus. (*)