GAMARI: Kami Segera akan Buat Laporan ke KPK Dugaan Keterlibatan Syahril Abu Bakar

Senin, 01 November 2021

PEKANBARU, PANTAUNEWS.CO.ID - Sebagai tindak lanjut proses penyelidikan dan pengusutan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kasus yang dikenal sebagai 'Misteri Aliran Uang Haram Ketok Palu' APBD Provinsi Riau 2014 dan Rancangan APBD 2015 akan dibawa dalam bentuk laporan resmi.

Selain terhadap 65 Anggota DPRD Provinsi Riau periode 2014-2019, skandal kasus 'kera putih' itu juga diduga kuat muncul dari ide kreatif mantan Gubernur Riau H Annas Maamun.

Kendati hingga saat ini, publik dibingungkan antara kasus Ketok Palu APBD atau justru 'kasus pelicin' bagi para Panitia Pembentukan Provinsi baru, yakni Provinsi Riau Pesisir.

Presidium Pusat (PP) Gabungan Aksi Mahasiswa Alumni Riau (GAMARI), organisasi yang eksis era tahun 1991-an, sebagai garda terdepan dalam mendorong tegaknya Supremasi Hukum atas kasus tersebut angkat bicara.

Aktivis PP GAMARI kembali melakukan Pulbaket terkait siapa-siapa saja yang diduga kuat terlibat dalam menerima dan serta menikmati aliran 'Uang Haram' yang dimaksud.

Guna mendorong supremasi hukum, rencananya Minggu depan, PP GAMARI segera melayangkan surat resmi laporan pengaduan masyarakat terhadap satu nama yang beberapa hari lalu dipanggil KPK ke Mapolda Riau, yaitu Drs H Syahril Abubakar, selaku Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Riau.

"InshaAllah, Minggu depan Syahril Abubakar, adalah orang pertama diluar 65 anggota dewan yang akan kami laporkan secara resmi ke KPK. Sebagai Ketua PMI Provinsi Riau, Syahril Abubakar diduga kuat menerima aliran uang atas peristiwa jukum tersebut," ungkap Agus Hari Wibowo, Deputi Investigasi dan Tata Kelola Dokumentasi PP GAMARI.

Dilaporkannya Syahril Abubakar ke KPK, bertujuan untuk mendorong ditegakkannya Supremasi Hukum. Karena keterlibatan Syahril sudah tidak rahasia umum lagi, ditambah baru-baru ini Syahril dipanggil dan diperiksa sebagai saksi atas nama H Annas Maamun, mantan Gubernur Riau.

Hasil koordinasi kami dengan beberapa Tim Ahli PP GAMARI, diduga kuat rentetan peristiwa hukum ini bermuara pada Ketua PMI Provinsi Riau, yakni aliran uang yang diperkirakan berjumlah lebih kurang 2 Milyar Rupiah.

Uang tersebut sebagai dana hibah Pemprov Riau kepada PMI, yang sampai saat ini masih menjadi misteri dan tanda tanya bagi masyarakat. Sehingga KPK berkewajiban untuk menelusuri keterlibatan Syahril Abubakar dengan H Annas Maamun.

"Apakah benar Syahril Abubakar yang notabene tokoh panutan masyarakat Riau, yang juga menjabat sebagai Ketua DPH LAM Riau, terlibat dalam Skandal Kasus Korupsi tersebut?," ungkap Aktivis GAMARI.

Ditambahkan Agus Hari Wibowo, sangat mengharapkan do'a serta dukungan dari seluruh kalangan pihak dan rekan-rekan Pers agar ikhtiar ini senantiasa berjalan dengan baik dan lancar. 

"Minggu depan, sesuai arahan dari Ketua, Surat Resmi Laporan Pengaduan PP GAMARI akan kami antarkan langsung ke Gedung KPK di Jakarta. Siapapun dia, sepanjang terlibat dalam kasus korupsi akan kami sikat, semata-mata semangat ini untuk menghadirkan keadilan, guna memperbaiki negeri," tegas Agus Hari Wibowo, Deputi Investigasi dan Tata Kelola Dokumentasi PP GAMARI. 

Hingga berita ini diterbitkan, Senin (1/11/21), Syahril Abu Bakar belum dapat dimintai keterangan. Beberapa kali dihubungi kenomor ponselnya, namun belum dapat tersambung. (*)