GMD Sebut Ketua DPRD Dumai, Aktor Intektual Dibalik Lambannya Proses Hukum Dugaan Kasus Korupsi Bansos Tahun 2013/2014

Jumat, 26 November 2021

DUMAI, PANTAUNEWS.CO.ID - Gerakan Mahasiswa Dumai (GMD) mendatangi Markas Kepolisian Resort (Mapolres) Dumai, seraya membentangkan spanduk, Jumat pagi (26/11/2021).

Kedatangan sekelompok mahasiswa ini di Mapolres Dumai yakni mempertanyakan perkembangan terkait pengusutan dugaan Korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) tahun 2013/2014.

Lapangan Muhammad Arif dan sekaligus Koordinator Umum M.Faisal meminta pihak Polres Dumai untuk menetapkan dugaan dugaan korupsi yang terjadi.
 
Pantauan dilapangan, aksi yang dipelopori gabungan mahasiswa di Kota Dumai ini, meminta Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Dumai Agus Purwanto sebagai tersangka.

Dalam orasinya, mereka menduga Agus Purwanto menjadi aktor intelektual dibalik dugaan kasus korupsi yang terjadi saat itu Anggota DPRD Dumai masa bakti 2009-2014.

"Kami sangat menyayangkan, lambatnya proses hukum dalam penangganan kasus dugaan korupsi Bansos tahun 2013/2014. Kami menduga, Agus Purwanto yang terlibat dalam kasus dan adanya upaya intervensi sengaja proses pengusutannya kasus Bansos ini," atau koordinator aksi.

Selanjutnya, GMD menyampaikan dalam orasinya, jika Polres Dumai tidak bisa mengungkap dugaan korupsi ini, maka mereka akan melaporkan kasus tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Diketahui, sesuai dengan Pasal 10A UU KPK Nomor 19 tahun 2019 yang berbunyi KPK untuk mengambil alih yang sedang atau dalam penyelidikan dan penuntutan Kepolisian dan Kejaksaan dari dasar kejahatan korupsi, kami akan segera melanjutkan kasus ini ke KPK jika perkembangan korupsi di tempat.

Seperti diketahui pada awal tahun 2020 lalu, mantan Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira menyebutkan bahwa dugaan penyelewengan dana bantuan sosial (bansos) pada lingkungan kota Dumai pada tahun 2013-2014 bergulir. Hingga hari ini perkara yang ditangani oleh Polresta Dumai sudah melalui tahap 1 yakni perkara berkas ke Kejaksaan.

Namun lagi-lagi, dikembalikan untuk dilakukan perbaikan untuk ketiga kalinya. Ditambahkan saat itu, AKBP Andri Ananta Yudhistira bersama jajaran berkomitmen untuk memprioritaskan perkara ini, dan kini terus melakukan pemeriksaan agar dapat segera dilakukan perbaikan.

Ditambahkannya, dalam ekspose yang digelar Polres Dumai semua petunjuk bersama sesuai telaah oleh tim peneliti kejaksaan terhadap perkara bansos ini sudah cukup jelas dan transparan.

Selanjutnya, berharap perkara bansos ini dapat segera dilakukan perbaikan berkat dan koordinasi yang baik antara pihak kejaksaan dan kepolisian.

Sebelumnya, Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, melalui Kasat Reskrim, AKP Ghani Karya Andika Gita kepada media Senin (13/01/2020) tahun lalu, menjelaskan bahwa tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres Dumai sejauh ini telah melakukan tahap 1 terkait kasus Bansos .

Sehubungan dengan perkara bansos sudah melakukan tahap 1 yakni pengiriman berkas perkara ke Kejaksaan Negeri. Namun berkas dikembalikan ke penyidik (P.19), karena terdapat beberapa hal yang harus dilengkapi. Saat ini, penyidik masih berusaha melengkapi berkas perkara yang dibutuhkan.

Dijelaskannya mantan Kapolres Dumai bahwa penanganan perkara korupsi akan segera diselesaikan dan diselesaikan.

“Kita sudah menetapkan empat tersangka dengan inisial yakni 1 orang dengan inisial E meninggal dunia, sedangkan tiga lainnya yakni I, SA dan R dimana hingga kini masih dilakukan penyidikan,” kata AKBP Andri Ananta Yudhistira saat itu.

Dugaan dana bansos di lingkungan pemerintah Kota Dumai disebut-sebut melibatkan banyak nama alias secara berjamaah.

Pihak Polres Dumai pun telah memanggil dan memeriksa puluhan orang saksi. Diantaranya beberapa mantan anggota DPRD Dumai periode 2009 – 2014.

Pantauan dilapangan, selain melakukan gelar aksi di depan Kantor Polres Dumai, tampak sejumlah karangan bunga dipampang disepanjang Jalan Jenderal Sudirman terkait lambannya proses dugaan korupsi 2013/2014. (*)

Penulis: Edriwan