Foto: Ilustrasi (Net)
PEKANBARU, PANTAUNEWS.CO.ID - Hari ini Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK) memeriksa 10 saksi terkait kaus suap perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Adimulya Agrolestari (AA) di Kabupaten Kuantan Sengingi, yang menjerat Bupati Kuansing, Andi Putra.
Pemeriksaan itu dilakukan di kantor Ditreskrimsus Polda Riau, Jalan Pattimura No.13, Pekanbaru, Selasa (2/11/21).
“Hari ini dilakukan pemeriksaan 10 saksi terkait tindak pidana korupsi suap terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Kuasing,” kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri.
Fikri merincikan, 10 orang saksi yang diperiksa ialah Staf bagian umum Kuansing, Andri Meiriki, Ajudan Bupati Kuansing, Hendri Kurniadi, 3 orang supir Bupati Kuansing, Deli, Yuda, dan Sabri.
Kemudian Plt Kepala DPMTSPTK, Mardiansyah, Asisten 1 Setdakab Kuansing Muhjelan, Protokoler Setdakab Kuansing, Riko, Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran pada Kabupaten Kuansing Ibrahim Dasuki, dan terakhir Kabid Survey dan Pemetaan pada kantor wilayah Provinsi Riau, Dwi Handaka.
Diketahui, Bupati Kuansing Andi Putra terjaring OTT pada hari Senin (18/10/2021) malam. Kemudian setelah diperiksa selama kurang lebih 17 jam di Mapolda Riau, pada hari Selasa (19/10/2021) malam, Andi Putra ditetapkan sebagai tersangka, bersama dengan General Manager PT AA yang berinisial SDR. OTT itu berkaitan dengan pengurusan hak guna usaha PT Adimulia Agrolestari. (*)