Kapolsek: Motif Ekonomi dan Tidak Miliki Biaya Pernikahan

Jumat, 05 November 2021

TANGERANG, PANTAUNEWS.CO.ID - Kepolisian Sektor Pasar Kemis Kabupaten Tangeran menggelar jumpa pers yang dilaksanakan, Kamis (4/11/21) terkait adanya tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Konferensi Pers ini diadakan di halaman Mapolsek Pasar Kemis, menurut rilis yang didapat berdasarkan adanya laporan dari warga, bahwa telah terjadi perampokan di Jalan Kampung Cayur RT 02/06 Desa Sindang Sono, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang. 

Atas laporan dari warga tersebut, Unit Reskrim Polsek Pasar Kemis yang dipimpin langsung oleh Kapolsek AKP Maryadi, mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) yang selanjutnya langsung melakukan pertolongan pertama terhadap korban dengan membawanya ke RSUD Balaraja dan mengamankan terduga pelaku dengan barang bukti serta dibawa ke Polsek Pasar Kemis untuk pengusutan lebih lanjut.

Dalam keterangannya saat konferensi pers, Kapolsek Pasar Kemis, AKP Maryadi, menjelaskan kronologis kejadian yakni awal mulanya korban yang berprofesi sebagai pengemudi 'Go Car' mengambil tumpangan dari Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat, kemudian tujuan dari tersangka adalah daerah Sindang Jaya (kabupaten Tangerang).

Selanjutnya, ketika pada titik lokasi aplikasi tersebut, tersangka meminta kepada korban untuk maju sekitar 3 KM, kemudian tersangka meminta putar balik. Namun setelah putar balik sekitar 1 KM, tersangka meminta agar mobil masuk kedalam gang, tapi korban menolak karena gangnya terlalu kecil.

Lalu, tersangka menanyakan biayanya, dan disebutkan oleh korban, biayanya Rp 162.000,- dan tersangka pura pura mengambil uang di tas, pada saat itu posisi tersangka berada disebelah kiri korban, mengambil pisau cutter dan mengarahkannya ke leher korban. Terjadilah pergumulan didalam mobil, kemudian korban sempat berteriak minta tolong, lalu korban sempat membuka pintu mobil, tapi sempat ditarik kembali oleh tersangka dan akhirnya korban berhasil keluar dari mobil dan setelah itu meminta tolong kepada masyarakat dan tidak berapa anggota kami dari polsek Pasar Kemis, yang posisinya tidak terlalu jauh dari TKP.

"Kebetulan sedang berpatroli, langsung menuju TKP dan langsung mengamankan korban ke RSUD Balaraja dan baru setelah itu mengamankan tersangka dan saat ini tersangka dalam masa di tahan, " jelas Kapolsek.

Barang bukti yang disita yaitu 2 buah handphone, pisau cutter sebagai media alatnya, kemudian mobil Go Car yang digunakan pengemudi, tas tersangka untuk menyimpan cutter dan barang barang lainya. 

"Motif dari tindak pidana  tersangka berinisial MRH yang berusia 21 tahun ini yaitu ekonomi, tersangka yang tinggal didaerah Jembatan Besi dan bekerja serabutan ini tidak mempunyai uang untuk persiapan pernikahan dan untuk tindak pidana ini, tersangka dikenakan pasal 365, " imbuh  AKP Maryadi.

"Alhamdulillah, kondisi korban saat ini sudah keluar dari rumah sakit dan sudah dapat berkomunikasi dan korban juga mengucapkan terimakasih kepada pihak kepolisian yang telah dengan cepat menangani kasus ini," pungkas Kapolsek AKP Maryadi. (Soleh/ Heru)