KPK 'Mangkir' Prapid Jilid II di PN Pekanbaru, Hakim: Sidang Ditunda

Kamis, 25 November 2021

Kondisi di PN Pekanbaru saat dilaksanakan Pra-Peradilan Kasus Dugaan Korupsi SPPD Fiktif Massal DPRD Rohil, Kamis (25/11/2021)

PEKANBARU, PANTAUNEWS.CO.ID – Sidang praperadilan (Prapid) Jilid II terkait dugaan korupsi SPPD fiktif massal DPRD Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) yang telah dilayangkan oleh Forum Masyarakat Bersih Riau (FORMASI RIAU) digelar hari ini, Kamis (25/11/2021).

Usai agenda pemeriksaan Legal Standing di Pengadilan Negeri Pekanbaru Provinsi Riau kelengkapan peserta sidang, tiba tiba Majelis Hakim menunda persidangan. Adapun alasan penundaan persidangan terkait kasus dugaan korupsi SPPD fiktif DPRD Rohil ini disebabkan Termohon II yakni Pimpinan KPK RI tidak hadir dan tidak memberikan alasan atas ketidakhadirannya. 

Sidang praperadilan dengan nomor perkara No.18/pen.pid/pra/PN. Pbr ini hanya dihadiri Termohon I yakni Kapolda Riau melalaui kuasa hukumnya Nirwan SH MH Dkk.

“Sidang ditunda dan akan digelar lagi pada tanggal 16 desember 2021 mendatang, agar nanti semua Termohon yakni Pimpinan KPK dan Kapolda Riau bisa hadir,” kata Hakim.

Forum Masyarakat Bersih Riau (FORMASI RIAU) yang diwakili oleh Dr. Muhammad Nurul Huda, SH. MH, ini menggugat status hukum pengusutan dugaan korupsi massal SPPD fiktif DPRD Rohil di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.Diketahui, sidang Prapid Jilid I telah digelar sebelumnya pada tanggal 8 April 2021 lalu.

Dari informasi yang diterima, Sekretaris FORMASI RIAU Heri Kurnia SE menyampaikan bahwa pada pukul 14.52 WIB telah mendaftarkan gugatan Praperadilan jilid II ke PN Pekanbaru, Riau.

"Kami telah mohonkan pemeriksaan Pra-Peradilan tidak sahnya penghentian penyidikan dugaan korupsi SPPD fiktif massal dan ini diduga dilakukan oleh oknum DPRD Kabupaten Rokan Hilir,” Tahun 2017,” kata Heri, Rabu (24/11/21).

Ditambahkan lagi, FORMASI RIAU tak akan berhenti memprapid kasus ini sampai diproses dan ini demi keadilan. Hal ini diungkap Direktur FORMASI RIAU, Dr. Muhammad Nurul Huda SH MH, yang juga seorang akademisi akrab disapa Dr Huda berharap tegaknya keadilan di Bumi Melayu ini.

Seperti yang diketahui, pengusutan dugaan korupsi SPPD fiktif massal di DPRD Kabupaten Rokan Hilir periode 2014 – 2019 ini dilakukan Polda Riau. Setidak-tidaknya telah dilakukan sejak awal tahun 2018, namun sampai saat ini tidak ada kejelasan yang substansial. Padahal, ada temuan dugaan korupsi sppd fiktif diduga mencapai Rp9 Miliar lebih. 

"Menurut informasi yang beredar di media, pengusutannya masih tahap penyidikan dan belum ada proses lanjutan yang berarti," tukas Dr. Huda. (*)

Penulis: Edriwan