Lagi-lagi Proyek Tanpa Plang Nama Ditemukan di Kelurahan Kampung Baru, Proyek Dah Selesai

Selasa, 23 November 2021

DUMAI, PANTAUNEWS.CO.ID – Lagi-lagi salah satu RT di Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai membuat ulah. Terkait dengan adanya pengerjaan proyek tanpa memasang papan nama ini terjadi lagi di RT 05 Kelurahan Kampung Baru.

Pantaunan dilapangan, Selasa (23/11/2021), RT 05 yang tepatnya berada di Gang Tani ini telah selesai mengerjakan proyek berupa semenisasi jalan. Informasi terangkum, semenisasi jalan dengan ukuran panjang 50 meter dan lebar 3 meter ini telah selesai dikerjakan oleh kontraktor, Jumat lalu (19/11/21).

Ketua RT 05 Kelurahan Kampung Baru Boiman, ketika dikonfirmasi terkait tidak dipasangnya plang papan nama proyek menyebutkan tidak mengetahui. Disebutkannya, ia hanya mengetahui adanya proyek pembangunan jalan berupa semenisasi dan uniknya, ia sendiri tidak mengetahui sumber pembiayaan proyek tersebut.

“Kalau soal plang proyek, saya kurang paham, intinya bukan proyek Pokmas. Setahu saya, ini merupakan Pokir (Pokok Pikiran) salah satu DPRD Dumai,” ungkap Boiman.

Diakuinya, tidak tidak menyadari bahwa setiap proyek harus memasang papan nama informasi proyek. Jika tidak dilakukan ini merupakan sebuah pelanggaran karena tidak sesuai dengan amanat Undang – Undang dan peraturan lainnya.

“Saya kurang paham, saya hanya bertemu dengan Pak Ari, orang lapangan proyek. Kebetulan, proyek ini cuma dikerjakan dua hari kerja saja dan saya tak menyadari ini akan jadi persoalan,” ujarnya lagi seraya binggung.

Pelanggarang yang dimaksud yakni Undang – Undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Tampaknya, pekerjaan yang dilakukan didaerah sudut pinggiran Kota Dumai ini belum diketahui sumber pendanaan pengerjaan proyek tersebut. Seharusnya, pengerjaan yang dilakukan harus memasang plang nama proyek sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.

Selanjutnya, awak media mencoba menghubungi Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penantaan Ruang (PUPR) Kota Dumai Ahmadi, belum dapat dimintai keterangan. Begitu juga Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Yomi Indriansyah, juga belum dapat diperoleh informasi terkait pengerjaan proyek fisik di RT 05 Kelurahan Kampung Baru yang telah pengerjaannya, walaupun diketahui tidak memasang plang nama proyek.

Ditempat terpisah, pengamat sosial masyarakat Mufaidnuddin SH, mengungkapkan kekesalannya terkait adanya temuan proyek tanpa menggunakan plang nama di Kota Dumai. Hal ini perlu diklarifikasi, apakah ini ada unsur kesengajaan baik dari pihak PUPR Dumai maupun rekanan (kontraktor).

“Saya minta kepada Pak Wali Kota Dumai agar cermat menyikapi sekecil apapun persoalan karena proyek ini berasal dari uang rakyat. Harus ada sanksi, jika ini benar adanya unsur kesengajakan,” tukas Mufaidnuddin.

Ditambahkannya lagi, baru-baru ini juga kita telah mendengar informasi pengerjaan proyek dengan lokasi kejadian di kelurahan yang sama. Diketahui, hal ini sudah dua kali kerjadian dan kita belum tahu apakah ada wilayah lain terjadi hal serupa di RT 06 Kampung Baru. Tampaknya proyek disudut pinggiran Kota Dumai ini kurang tersorot oleh publik.

“Nikah dulu baru kawin dan jangan-jangan ini proyek siluman. Sudah viral diberitakan, proyek dah dikerjakan baru dipasang plang, aneh bin ajaib,” pungkasnya. (Aan Heru Saputra)