Lahan Terpakai Akibat Penanaman Pipa Gas, 40 KK Tagih Janji Pertagas Ganti Rugi

Senin, 22 November 2021

Foto: Tangkapan layar FB @Rudi Bambang Siregar

DUMAI, PANTAUNEWS.CO.ID - Sebanyak 40 kepala keluarga asal Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai, mengharapkan adanya pembayaran ganti rugi kepada PT Pertagas terkait lahan warga yang terpakai sepanjang 6,9 kilometer untuk penanaman pipa transmisi gas dan minyak bumi Blok Rokan.

"Ganti rugi yang dituntut itu sebesar Rp20.000 di kali luas lahan warga terpakai di kali selama 25 tahun. Nilai kompensasi ini pun sudah disepakati sebelumnya oleh PT. Pertagas disaksikan Pemkot Dumai, dan Kepolisian," kata Ketua LSM Forum Pembangunan Masyarakat Riau (FPMR) Rudi Bambang Saut Siregardi Dumai, Senin (22/11/21).

Menurut Rudi, pada pertemuan sebelumnya, pihak Pertagas sudah menyepakati soal ganti rugi lahan tersebut. Namun, warga masih mempertanyakan proses pencairan yang belum jelas.

Ia juga memastikan pembayaran itu juga termasuk ganti rugi dampak rumah warga yang retak, akibat aktivitas penggalian tanah yang menggunakan alat berat untuk penanaman pipa transmisi serupa.

"Banyak bangunan tempat berusaha, jualan dan dagang di atas lahan milik warga itu dibongkar. Ini sangat merugikan warga, namun manajemen masih terkesan menunda-nunda merealisasikan pembayaran ganti rugi tersebut," katanya.

Padahal, biaya ganti rugi untuk penggantian tempat usaha yang terbongkar sudah ditetapkan oleh tim appraisal independen yang ditunjuk kedua belah pihak bertikai.

Menurut ketua perwakilan warga RT 9, RT 10, RT 11 Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Dumai Selatan,Rusman, yang mengajukan tuntutan, warga sudah menyerahkan bukti kepemilikan lahan ada yang berupa sertifikat hak milik, SKGR atau SKTuntuk pencairan ganti rugi.

Lahan milik warga yang terpakai yang telah digali sepanjang 6,9 kilometer dengan lebar 11 meter itu berada pada KM 11 Jalan Dumai-Rohil, hingga ke RT 11 KM 1, Kelurahan Mekar Sari Kecamatan Dumai Selatan Kota Dumai. (*)