Larshen Yunus: Kita Akan Bongkar 'Gurita Bisnis' Sang Kades

Rabu, 10 November 2021

MEDAN, PANTAUNEWS.CO.ID - Hari ini, Rabu (10/11/21) bertepatan dengan Peringatan Hari Pahlawan Nasional, Kantor Hukum Mediator dan Pendampingan Publik Satya Wicaksana dilaporkan melaporkan Kepala Desa (Kades) Aek Tinga ke Mapolda Sumatera Utara.

Kepala Desa Aek Tinga, Parmonangan Hasibuan alias Monang adalah Kepala Desa terkaya se-Kabupaten Padang Lawas. Informasi itu disampaikan oleh beberapa narasumber yang tak lain adalah masyarakat setempat.

Kekayaan Kades Aek Tinga itu berasal dari hiruk pikuk gurita bisnisnya, mulai dari usaha DO/SP tunggal di PT Mandiri Sawit Bersama (MSB). Selaku Kepala Desa, Monang juga 'nyambi' memasukkan TBS ke perusahaan tersebut, tentunya dengan kekuatan memanfaatkan jabatannya sebagai Kepala Desa.

Selain itu, informasi yang dirangkum media ini juga menyatakan bahwa Kades Aek Tinga juga terlibat dalam usaha Galian C dan pantauan dilapangan, justru kemungkinan tersebut masuk dalam ranah Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Dugaan kuat masuk kategori kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan.

"Hasil monitoring, observasi dan investigasi dilapangan. Kami juga menemukan hal yang aneh dan saat ini, setelah hampir 2 periode dibuat sebagai Kepala Desa, Kantornya ada. Kantor Pemerintahan Desa Aek Tinga di rumah pribadi Kades tersebut dan sama sekali tidak dibuat ada aktivitas kantor sebagaimana mestinya Kantor Kepala Desa," ungkap Aktivis Larshen Yunus.

Direktur Hukum Mediator dan Pendampingan Publik Satya Wicaksana itu juga mengatakan, bahwa kehadiran Kantor Kepala Desa sangat dibutuhkan, apalagi lokasi Desa Aek Tinga terletak di Jalur perlintasan jalan besar, terhubung ke Provinsi Riau-Sumatera Utara.

"Bayangkan saja, si Kepala Desa itu dikenal 'Sultannya' Kades se-Kabupaten Padang Lawas, lokasi Desa-nyapun berada di pinggir Jalan Lintas Provinsi. Namun hingga saat ini Kantornya tak ada, justru dibuat satu dengan rumah pribadinya," tegas pria yang akrab disapa Yunus.

Menurutnya, potensi PMH sangat besar, ditengah Pengelolaan Keuangan Desa, mulai dari ADD, DD dan Dana Retribusi lainnya. Ditambahkan Yunus, ia menerima aduan dari masyarakat bahwa pengerasan jalan menuju lokasi Galian C milik Kades Aek Tinga itu berasal dari Anggaran Desa, padahal itu hanya untuk kepentingan pribadi saja, yakni Bisnis Pribadi Galian C si Kades tersebut.

Alumni Sekolah Vokasi Mediator Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu juga katakan, bahwa seharusnya APH melaporkan surat pengaduan masyarakat agar layak menjadi 'Panglima' dalam menghadirkan keadilan.

"Kasus ini murni karena urusan penggunaan keuangan negara. Apakah si Kades telah melakukan pelanggaran dan ketentuan hukum yang berlaku terkait dengan penyelewengan jabatannya atau justru-benar hal yang lari dari jalur. Biarlah Polda Sumatera Utara yang temuan ini dan kita banggakan. PRESISI Kapolri hadir di Polda Sumatera Utara," harap Yunus, yang juga menyatakan sebagai Ketua Presidium Pusat GAMARI.

Hingga berita ini diterbitkan, media ini mencoba menghubungi nomor ponsel Kades Aek Tinga, Parmonangan Hasibuan, namun tak juga dibalas. Upaya konfirmasi terus dilakukan, si Kades cuek, kemungkinan merasa dirinya paling benar.

Terakhir, Kades Aek Tinga Parmonangan Hasibuan juga diketahui dalam keadaan sakit diabetes, mungkin terlalu nikmat dengan penghasilannya sebagai 'Sultan' di kampung tersebut. 

Pasalnya, dia juga dijaga oleh dua orang personel Brimob dari Polda Sumatera Utara. Penjagaan itu terkait aktivitas dirumahnya yang selalu bertransaksi +-150 Juta perhari dan ini merupakan 'gurita bisnis' di Kepala Desa. (rls/tim)