SUBULUSSALAM, PANTAUNEWS.CO.ID - Berdasarkan Siaran Pers Polisi Resort (Polres), Kota Subulussalam kepada awak media. Telah menetapkan seorang Kepala Desa menjadi tahanan dugaan Tindak Pidana (TP), Korupsi Dana Desa (DD) di Kota Subulussalam.
Atas dasar Pengaduan Masyarakat (Dumas), dewan Lembaga Suadaya Masyarakat (LSM), tertanggal 15 JANUARI 2021, lalu. bernomorkan LI / 02 / IV / 2021 / RES, TANGGAL 19 APRIL 2021. Menetapkan seorang mantan Kepala Desa Muara Batu-batu, Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam, menjadi tersangka kasus dugaan Tindak Pidana (TP), korupsi Anggaran Dana Desa (ADD), Tahun Anggaran 2018, 2019, 2020.
Dia nya pelaku MS (47), mantan kepala Desa Muara Batu-Batu, Kecamatan Rundeng Kota Subulussalam. Telah di tetapkan menjadi tersangka dugaan Tindak Pidana (TP), Anggaran Dana Desa (ADD).
Tergelarnya Lidik BPKP Tanggal 25 Mai 2021, dan Lidik - Sidik Polda Aceh Tanggal 6 September 2021. LP.A / 42 / IX / RES.33 / 2021 / RES, TGL 13 SEP 2021. SP. SIDIK / 42 / IX / RES.33 / 2021 / RES, TGL 13 SEP 2021
Pemeriksaan SaksiI sebanyak 20 orang selaku Perangkat Desa, Masyarakat Desa Muara Batu-Batu. Pemeriksaan Ahlik sebanyak 2 Orang Ahli Tehnik dari PU SINGKIL, AHLI BPKP.
Hingga hasil audit BPKP tanggal 23 Agustus 2021, Reserse Polres Subulussalam menggelar penetapan tersangka tanggal 18 November 2021. Dengan perbuatan melawan hukum dugaan Tindak Pidana (TP), korupsi Anggaran Dana Desa (ADD), Muara Batu-Batu.
Dengan sisa Kas Dana Desa tidak dapat dipertanggung jawabkan sebesar RP 215.199.342. dan Kwitansi pembayaran fiktif Rp 105.209.611. Barang bantuan yang tidak di salurkan kepada masyarakat sebesar RP 43.664.000.
Siaran pers dari Polres Subulussalam itu juga menambahkan Mark-Up nya barang bantuan kepada Masyarakat setempat sebesar RP 108.015.000.
Bahkan kekurangan volume kegiatan pembangunan RP 251.638.814. berdasarkan itu kerugian negara sebesar RP 723.726.767.000.
Pelaku dugaan Tindak Pidana (TP), korupsi Anggaran Dana Desa (ADD), Muara Batu-Batu telah ditangkap. SP KAP / 51 / XI / TANGGAL 25 NOVEMBER 2021, dan ditahan di Polres Subulussalam, SP HAN / 49 / XI / TANGGAL 26 NOVEMBER 2021.
Tersangka dikenakan Pasal 2 AYAT 1 JO PASAL 3 JO PASAL 18 UU NO 31 THN 1999 SEBAGAIMANA DI UBAH DENGAN UU NO 20 THN 2021. Dengan ancaman hukuman paling singkat 4 (Empat) tahun, maksimal 20 (Dua Puluh) tahun kurungan.
Adapun Barang Bukti (BB), yang di sita merupakan Dokumen Negara (DN). Hingga saat ini tindakan yang akan di ambil Pendalaman Aset Pelaku (PAP).
Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono SIK, dalam siaran persnya menghimbauan kepada Kecik, atau Kepala Desa agar di dalam penggunaan Dana Desa mengikuti aturan perunjuk
KEMENTRIAN DESA UU NO 6 THN 2004. PERMENDARI NO 113 THN 2014, UU PERMENDAGRI NO 20 THN 2018, dan LKPP NO 12 THN 2019 PENGADAAN BARANG DAN JASA, hingga peraturan WALIKOTA NO 16 THN 2020 TTG PEDOMAN TEHNIS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA. (Rls/Juliadi).