PT Torganda Segera Dilaporkan, Larshen Yunus: Semoga Tidak Ada yang 'Menetek' dengan Pihak Perusahaan

Selasa, 09 November 2021

PEKANBARU, PANTAUNEWS.CO.ID - Besok, rencananya surat resmi laporan pengaduan masyarakat disampaikan ke Mapolda Sumatera Utara.
Pernyataan tegas itu disampaikan Aktivis Larshen Yunus, selaku Direktur Kantor Hukum Mediator dan Pendampingan Publik Satya Wicaksana. Menurutnya, selama ini PT Torganda telah beraktivitas diluar ketentuan, terutama yang berada diantara perbatasan Provinsi Sumut dan Riau.

"Selama ini PT Torganda merasa dirinya paling benar. Kendati kami akui juga terdapat sisi sosial yang diperbuat perusahaan tersebut. Namun kita juga harus ketahui, bahwa ada banyak jerit tangis yang telah dilakukan perusahaan kepada masyarakat. Nah, karena ini urusan rakyat maka kami wakafkan perjuangan ini untuk rakyat," tegas Aktivis Larshen Yunus, Selasa (9/11/21).

Lanjut Alumni Sekolah Vokasi Mediator Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu, bahwa semua otoritas terkait harus jujur terutama bagi Aparat Penegak Hukum (APH).

"Sepanjang tidak ada yang ‘menetek’ dengan perusahaan itu, maka perjuangan untuk menghadirkan keadilan akan tercapai. Polisi di Polda Sumatera Utara maupun Polda Riau pasti maksimal dalam menindaklanjuti laporan kami," harap Yunus, sapaan akrab Direktur Kantor Hukum Mediator dan Pendampingan Publik Satya Wicaksana itu.

Hingga berita ini dimuat, nomor ponsel Sihar Sitorus, salah satu unsur Pimpinan PT Torganda tak juga aktif. Setelah dihubungi berkali kali awak media untuk mencoba lakukan konfirmasi, namun belum juga dapat dimintai keterangan. (*)