Rapat Paripurna DPRK, Wakil Ketua Komisi A Minta Tegur Keras Rekanan di Subulussalam

Kamis, 25 November 2021

SUBULUSSALAM, PANTAUNEWS.CO.ID - Berlangsungnya Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kota Subulussalam. Tentang penyampaian Rancangan Qanun Kota Subulussalam Anggaran Pendapatan dan Belanja kota Subulussalam tahun anggaran 2022. Berlangsung di Ruangan Paripurna, Gedung DPRK Subulussalam, Jl. Raja Tua, Desa Lae Oram, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, Aceh.

Di penghujung Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kota Subulussalam. Bahagia Maha, Wakil Ketua Komisi A, menyampaikan langsung kepada Walikota Subulussalam agar meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), segera memperhatikan kontrak proyek pekerjaan Kepala Jembatan Dah Kecamatan Rundeng, yang di khawatirkan tidak akan selesai di tahun 2021.

"Proyek kepala jembatan Dah yang sudah akan mati kontraknya, sangat kita khawatirkan nantinya tidak selesai ditahun 2021 ini," kata Bahagia Maha pada saat di ruangan paripurna, Kamis, (25/11/21).

Bahkan, lanjut Bahagia Maha. Dalam pantauan kami pelaksanaan kegiatan proyek kepala jembatan dah itu, tidak sesuai dengan perencanaanya. Dikarenakan material urpil untuk menimbun galian pondasi yang telah digali, tidak didatangkannya orang dari luar, (kuari). yang ada dipemko ini.

Sementara, lanjut Bahagia. masyarakat yang menggunakan jalan tersebut jadi terganggu pada saat menjalankan aktivitas, bisa saja malah terancam bagi masyarakat yang melintasinya akan terjadi kecelakan, karena tumpukan material.

Tidak hanya jembatan Dah, pembangunan Jembatan sikarabang, tepatnya di SP 2 kecamatan Longkib, juga menjadi tambahan sorotan wakil ketua komisi A, itu.

"prokres pelaksanaan jembatan itu masih rendah kita khawatir tidak terselesaikan pada tahun anggaran 2021 ini untuk itu kita minta Walikota Subulussalam melalui kadis PUPR segera menegur keras pihak rekanan agar prokres kerjaan tersebut. Sesuai, dan tepat waktu pelaksanaannya," jelas Bahagia Maha wakil ketua komisi A, DPRK Subulussalam, sekaligus ketua Fraksi Gerakan Amanat Aceh (Geranat).

Diwaktu yang sama, saat di konfirmasi PLT Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Alhaddin, menyampaikan kepada media ini.

"Masa kontraknya sampai 3 Desember, jika nanti habis masa nya, kan bisa di perpanjang hingga 31 Desember," sampai Alhaddin di gedung DPRK Subulussalam.

"Jika lewat tahun anggaran juga masih bisa sesuai dengan Permen LKPP, dan saya juga sering ke lokasi kegiatan pekerjaan tersebut," tutup Alhaddin. (Juliadi)