Upah Buruh di Mabar Belum Penuhi Standar Hidup Layak

Jumat, 26 November 2021

MANGGARAI BARAT, PANTAUNEWS.CO.ID - Federasi Serikat Buruh Demokrasi Seluruh Indonesia (FSBDSI) Cabang Manggarai Barat (Mabar) menilai bahwa upah bagi para pekerja/buruh di Kabupaten Manggarai Barat, NTT belum memenuhi standar hidup yang layak.

"Upah buruh di Mabar belum bagus atau belum memenuhi standar hidup layak," ungkap Ketua FSBDSI Cabang Mabar, Rafael Taher saat menggelar pernyataan sikap buruh di Labuan Bajo, Kamis (25/11/2021) terkait tanggapan atas SK. Gubernur NTT tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) NTT Tahun 2022.

Dalam SK bernomor 392/KEP/HK/2021 tanggal 19 November 2021 tersebut, jelas Rafael, UMP NTT tahun 2022 mengalami kenaikkan sebesar Rp. 25 ribu atau setara dengan 2 persen. Sehingga upah buruh yang sebelumnya (tahun 2021) sebesar Rp.1,950,000 menjadi Rp.1,975,000 pada tahun 2022 yang menurut FSBDSI Mabar merasa sangat prihatin dengan nilai tersebut. 

Angka kenaikan upah yang dinilai tidak layak tersebut bukan tanpa alasan. Karena kata Rafael, harga kebutuhan pokok di Manggarai Barat kian meningkat.

"FSBDSI Mabar merasa prihatin dengan nilai kenaikan tersebut yang tidak sesuai dengan harga kebutuhan pokok di Mabar yang kian hari kian meningkat," ungkap pria yang biasa disapa Rafael Todowela itu.

Selain itu, menurut Rafael, upah buruh di Kabupaten Mabar seharusnya tidak boleh sama dengan upah yang ada di 22 kabupaten lainnya di NTT. Hal tersebut dikatakannya, lantaran Manggarai Barat terutama Labuan Bajo disebut sebagai kota pariwisata super premium.

"Semestinya Mabar harus memiliki upah minimum sendiri karena Mabar dijuluki sebagai kota wisata super premium dengan biaya kebutuhannya sangat tinggi," ujar Pelaku pariwisata Manggarai Barat itu.

FSBDSI Mabar, lanjut Rafael, telah melakukan riset terkait beberapa item kebutuhan ekonomi primer buruh di Mabar dengan jumlah 60 item kebutuhan. Dari riset itu, kata dia, semestinya jumlah besaran upah minimum yang pantas untuk buruh di Kabupaten Manggarai Barat sebesar Rp.2,500,000 bukan Rp.1,975,000.

Sehingga dalam pernyataan sikap tersebut, ada beberapa tuntutan dan rekomendasi FSBDSI Mabar terhadap Pemda Mabar antara lain, 

Pertama, Pemda Mabar harus segera membentuk Dewan Pengupahan Kabupaten Mabar yang terdiri atas unsur Pekerja, Dinas Nakertrans, Bupati, DPRD dan Perusahan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Mabar.

Kedua, meminta Pemda Mabar agar segera menaikan standar Upah Minimum Kabupaten Manggarai Barat pada tanggal 30 November, 2021 yang bertepatan dengan hari penetapan upah minimum kabupaten di seluruh Indonesia.

Ketiga, meminta Pemda Mabar agar segera membuat Perda Perlindungan terhadap tenaga kerja lokal. Sehingga melalui Perda tersebut setidaknya ada perlindungan terhadap buruh serta dapat menyerap tenaga kerja lokal sebanyak 80 persen. (Richard Bon)