Warganet Desak KPK 'Turun Tangan' Usut Korupsi 6 Kegiatan Setdakab Kuansing, Berikut Penjelasan Kejati Riau

Senin, 01 November 2021

Bukti pengembalian uang atas nama Wakil Bupati Kuansing, Halim. Foto: RiauBisa.com/ Istimewa

PEKANBARU, PANTAUNEWS.CO.ID - Beredarnya bukti pengembalian uang dari mantan Wakil Bupati Kuansing, Halim namun tidak masuk dalam berkas perkara terdakwa mantan Bupati Kuansing, Mursini mendapat reaksi dari jaksa penuntut umum. Tim jaksa penuntut yang merupakan gabungan dari Kejari Kuansing dan Kejati Riau membenarkan adanya pengembalian uang atas nama Halim tersebut sebagaimana diberitakan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau, Marvelous SH, MH menyatakan bukti surat tanda setor (STS) atas nama Halim selaku Wabup Kuansing periode 2016-2021 muncul dalam fakta persidangan. Pengembalian uang disebut sebagai dana sekretariat daerah tahun 2018 untuk operasional wakil bupati. Hal tersebut sudah diakui oleh Halim saat memberikan keterangan di depan majelis hakim beberapa waktu lalu.

"Saksi Halim (mantan Wabup Kuansing, red) menerangkan dalam persidangan bahwa benar di antara sekian banyak temuan BPK dalam pemeriksaan 6 kegiatan di Setdakab Kuansing, terdapat temuan atas namanya," terang Marvelous lewat keterangan tertulis, Senin (1/11/21).

Marvelous menjelaskan bahwa terkait temuan tersebut telah diselesaikan dengan menyetorkan uangnya ke kas daerah. Dalam persidangan, lanjut Marvelous, Halim bahkan menyatakan pernah meminjamkan uang kepada Pemkab Kuansing sebesar Rp 1,5 miliar untuk membantu pengembalian temuan 6 kegiatan tersebut. 

Diwartakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Bupati Kuantan Singingi, Mursini masih ditutupi kabut misteri. Soalnya, diduga ada dokumen pengembalian uang atas nama mantan Wakil Bupati, Halim namun tidak dimasukkan ke dalam berkas perkara. Nilai dugaan adanya pengembalian uang mencapai ratusan juta rupiah.

Perkara ini oleh Kejari Kuansing disebut dengan nama kasus dugaan korupsi 6 kegiatan di lingkungan Setdakab Kuansing tahun anggaran 2017. Nilai anggaran mencapai Rp 13 miliar dan kerugian negara sebesar Rp 7 miliar lebih. Mursini didakwa menggunakan uang sebesar Rp 1,5 miliar untuk kepentingan pribadi, termasuk juga dugaan memberikanya ke sejumlah anggota DPRD Kuansing periode 2014-2019.

Menurut Marvelous, sidang pemeriksaan perkara terdakwa Mursini masih berproses dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang terlibat dalam proses pembuatan STS.

"Dari hasil persidangan akan kita ketahui nanti apakah pengembalian-pengembalian uang yang terjadi masih masuk ranah administrasi yang muncul karena kelalaian atau memang ada perbuatan pidananya," jelas Marvelous.

Menurutnya, pengembalian uang dilakukan jauh hari sebelum dimulainya penyidikan perkara 6 kegiatan tersebut.

"Yang kami dengar dari beberapa saksi, pengembalian dilakukan pada saat pemeriksaan BPK di Pemkab Kuansing dan sebelum laporan hasil pemeriksaan final dari BPK RI. Masih dalam waktu 60 hari sebagaimana yang disyaratkan undang-undang," kata Marvelous.

Warganet Minta KPK Turun Tangan

Berita beredarnya foto dokumen surat tanda setor (STS) pengembalian uang ke kas daerah diduga atas nama mantan Wakil Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Halim menjadi buah bibir di kalangan warga. Sejumlah warganet mengomentari munculnya dokumen tersebut dan menduga spekulasi tidak tuntasnya penyidikan kasus tersebut kepada seluruh pihak dan orang terkait.

Warganet pun merespon dengan meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penuntasan kasus tersebut ke akar-akarnya. Mereka meminta agar kasus tersebut dilaporkan ke KPK.

"Laporkan ke KPK biar diusut. Laporan bisa disampaikan melalui email, agar cepat," komentar seorang warganet bernama Musli***, dalam laman grup Facebook, Minggu (31/10/2021) lalu.

"Semuanya wajib diselidiki dan diawasi ya, siapa tau dan atau ada dugaan penyelewengan kongkalikong di instansi tersebut, coba KPK turun tangan secepatnya ya," komentar warganet Tarmi****.

Warganet lain juga mendukung agar kasus ini dituntaskan tidak dengan tebang pilih. Ia menilai aneh kalau ada berkas yang hilang dari penyelidikan.

"Berarti mantap pengurusannya, tuh. Lagi gencar-gencarnya Kajari memberantas korupsi. Tapi aneh kok bisa kasus ini hilang dari BAP-nya," tulis Syuku****.

"Print bukti pengembaliannya, tuh," komentar netizen Hendri***.

Dalam kasus ini sudah lima orang mantan pejabat Kuansing yang menjadi terpidana. Mereka adalah mantan Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Kuansing, Muharlius, mantan Kabag Umum Setdakab Kuansing M Saleh dan mantan Bendahara Pengeluaran Rutin Setdakab Kuansing, Verdy Ananta.

Terpidana lainnya adalah mantan Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK), Hetty Herlina, dan mantan Kasubbag Tata Usaha Setdakab Kuansing dan PPTK kegiatan rutin makanan dan minuman, Yuhendrizal. Kelima orang tersebut telah menjalani masa hukuman setelah putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

STS Atas Nama Wabup Kuansing

Penelusuran, mendapatkan foto salinan empat lembar surat tanda setor (STS) yang mencantumkan nama Wakil Bupati Kuansing. Dokumen tersebut masih terus diverifikasi kebenarannya oleh awak media dengan menanyai sejumlah narasumber.

Politisi PDI Perjuangan ini sebelumnya berpasangan dengan Mursini memimpin 'Negeri Pacu Jalur' tersebut periode 2016-2021 lalu. Belakangan, keduanya pecah perahu dan masing-masing mencalonkan diri sebagai Bupati Kuansing pada pilkada 2020 lalu. Namun keduanya kalah karena yang terpilih adalah pasangan Andi Putra-Suhardiman Amby.

Dalam foto salinan STS tersebut, uang dikembalikan oleh seorang bernama Saleh ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuansing. Saleh diduga adalah mantan Kabag Umum Setdakab Kuansing yang sudah menjadi narapidana dalam kasus ini.

Tertulis dalam empat lembar STS tersebut besaran uang variatif. Ada 4 lembar foto salinan STS yang dikembalikan oleh Saleh pada tanggal 5 Juli 2018 lalu. Pengembalian uang diterima oleh Kasubid Pengelolaan Kas Daerah BPKAD Kuansing, Rachma Juwita Purba SE, MM.

Lembaran pertama mencantumkan pengembalian uang sebesar Rp 500 juta. Dicantumkan uang tersebut sebagai 'pengembalian dana kegiatan operasional sekretariat daerah tahun 2017 operasional Wakil Bupati'.

Sementara, lembaran kedua ada mencantumkan pengembalian uang sebesar Rp 14.150.000,-. Tertulis dalam lembaran STS itu keterangan 'pengembalian dana kegiatan operasional sekretariat daerah tahun 2017 bon Sambung Galaxy X8 Wabup'.

Di lembaran STS ketiga tertulis pengembalian uang sebesar Rp 10 juta dengan keterangan 'pengembalian dana kegiatan operasional sekretariat daerah tahun 2017 sopir wakil bupati'.

Ada satu lembar STS lain tentang pengembalian uang sebesar Rp 650 juta. Namun foto STS tersebut terpotong pada ujungnya sehingga tidak ada tercantum pengembalian uang pembinaan atas nama wakil bupati.

Ikhwal adanya disebut nama Wakil Bupati Kuansing, Halim dalam pengembalian uang ke kas daerah pernah terungkap dalam persidangan, Selasa 19 Oktober lalu di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Penasihat hukum Mursini dalam sidang tersebut meminta agar Halim diperiksa ulang agar dikonfrontir dengan pegawai BPKAD yang tertulis dalam STS sebagai penerima uang. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh majelis hakim yang diketuai oleh Dr Dahlan SH, MH. Dahlan adalah Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Dahlan beralasan kalau nama Halim tidak tercantum dalam berkas perkara Mursini. Ia mempersilakan pihak terkait untuk membuat penyelidikan baru.

"Itu beda. Silahkan saja buat penyelidikan baru kalau soal itu. Kita ini memeriksa terdakwa Mursini. Halim kan tidak ada di berkas. Kalau mau buat penyelidikan baru, itu silahkan saja," kata hakim Dahlan yang menolak permintaan penasihat hukum Mursini.

Halim Sudah Bersaksi di Pengadilan Tipikor

Mantan Wakil Bupati Kuansing, Halim saat dikonfirmasi tidak memberikan penjelasan detil soal pencantuman dirinya dalam STS pengembalian uang ke kas daerah.

"Hahaha, sudah diterangkan semua dalam sidang, adinda," terang Halim lewat pesan WhatsApp, Jumat (29/10/2021) siang. 

Ia mengaku telah bersaksi dan memberikan keterangan dalam persidangan Mursini beberapa pekan lalu. Halim membantah kalau dirinya mengembalikan uang ke kas daerah meski ada dokumen STS yang mencantumkan jabatannya.

"Tidak ada (pengembalian uang, red). Kan sudah ditanyakan hakim di sidang dan sudah saya jelaskan," jelas Halim lagi.

Penasihat hukum Mursini, Suroto SH menolak memberikan penjelasan soal adanya pengembalian uang atas nama Wakil Bupati Kuansing, Halim.

"Saya fokus pada perkara klien saya saja. Nanti konsentrasi jadi terpecah," kata Suroto, Kamis (28/10/2021) kemarin di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Seyogianya, Kamis kemarin akan digelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi terdakwa Mursini dengan agenda pemeriksaan saksi pegawai BPKAD dan mantan anggota DPRD Kuansing, Musliadi dan Rosi Atali. Namun karena ketua majelis hakim, Dr Dahlan SH, MH sakit dan tak masuk kantor, sidang ditunda pekan depan.

'Orang KPK' Disebut Terima Rp 650 Juta

Dalam surat dakwaan terhadap mantan Bupati Kuansing, Mursini disebut menyuruh menyerahkan uang tunai kepada seseorang yang disebut 'orang KPK'. Pemberian uang dengan total Rp 650 juta. Surat dakwaan mengaitkan pemberian uang kepada 'orang KPK' tersebut sebagai bagian uang berasal dari 6 kegiatan di Setdakab Kuansing yang diduga dikorupsi oleh Mursini dkk.

Uang tersebut diserahkan dalam dua tahap, masing-masing Rp 500 juta dan Rp 150 juta. Pemberian uang kepada 'orang KPK' berlangsung di Bandara Hang Nadim, Batam.

Namun surat dakwaan tidak menyebut untuk apa uang tersebut diserahkan ke 'orang KPK' itu.

Kabar adanya 'orang KPK' yang disebut dalam surat dakwaan Mursini membuat 'KPK asli' bereaksi. Jurubicara KPK, Ali Fikri meminta agar Mursini mengungkap siapa 'orang KPK' yang menerima uang tersebut.

Bahkan untuk mendalami terseretnya KPK dalam kasus tersebut, KPK mengklaim akan memantau jalannya persidangan Mursini di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Musliadi Bantah Kembalikan Uang

Tak hanya mantan Wakil Bupati Kuansing, Halim yang membantah mengembalikan uang. Namun, mantan anggota DPRD Kuansing, Musliadi juga setali tiga uang. 

Dalam persidangan Selasa, 19 Oktober lalu, Musliadi membantah keras telah mengembalikan uang sebesar Rp 500 juta ke BPKAD Kuansing.

"Saya tak ada mengembalikan uang, Yang Mulia. Saya gak tahu kok ada dokumen STS tersebut," kata Musliadi saat ditanya majelis hakim.

Sama-sama membantah pernah mengembalikan uang, nasib Musliadi berbeda dengan Halim. Nama politisi PKB itu masuk ke dalam berkas perkara Mursini, sementara Halim tidak tercantum dalam berkas.

Bantahan Musliadi yang mengaku tidak pernah mengembalikan uang, membuat majelis hakim menghentikan persidangan. Soalnya jaksa penuntut dari Kejari Kuansing justru menunjukkan barang bukti surat tanda setor (STS) uang atas nama Musliadi ke kas daerah.

Diduga dalam lembaran STS tersebut mencantumkan nama dua pegawai Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuansing yakni Ina dan Roza meneken STS atas nama Musliadi. Keterangan Ina dan Roza tidak ada dalam berkas perkara Mursini dan tidak dijadikan saksi.

"Kalau begitu, sidang kita hentikan sementara. Majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut menghadirkan Ina dan Roza. Supaya jelas ini. Saudara saksi membantah mengembalikan uang. Tapi ini ada surat pengembalian uang. Ini mana yang benar? Makanya, hadirkan Ina dan Roza, Kamis pekan depan. Biar kami konfrontir," tegas hakim Dahlan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (19/10/21) lalu.

Saat itu, seharusnya majelis hakim memeriksa mantan anggota DPRD Kuansing, Rossi Atali. Nama Rosi disebut menerima sebesar Rp 150 juta dari kas sekretariat daerah. Namun pemeriksaan terhadap Rosi ditunda dan akan dikonfrontir dengan pegawai BPKAD yang menerima pengembalian uang.

Mursini menjadi terdakwa dalam dugaan korupsi 6 kegiatan di lingkungan Setdakab Kuansing tahun anggaran 2017. Dari sebesar Rp 13 miliar anggaran kegiatan, ditaksir kerugian negara mencapai Rp 7 miliar. Mursini didakwa merugikan negara sekitar Rp 1,5 miliar.

Surat dakwaan Mursini juga menyeret nama Bupati Kuansing non-aktif, Andi Putra yang disebut menerima aliran uang sebesar Rp 90 juta melalui perantara seorang bernama Rino. Andi juga masuk dalam berkas perkara Mursini. (*)