Dentuman dan Desiran Suara yang Cukup Kuat ini, Warga Sebut Dugaan Berasal dari 2 Pabrik CPO

Jumat, 17 Desember 2021

DUMAI, PANTAUNEWS.CO.ID – Hari ini, Jumat pagi (17/12/21), warga Kelurahan Buluh Kasap, Kecamatan Dumai Timur dikagetkan dengan suara bising yang diduga berasal dari pabrik- pabrik di Kawasan Pelindo Dumai. Suara kebisingan yang cukup panjang ini hampir membuat pekak telinga warga.

Informasi terangkum, kebisingan yang cukup kuat dan diduga hingga ratusan meter dengan desiran suara mesin pabrik ini, menjadi perhatian warga. Belum diketahui, darimana suara tersebut berasal.

Ketika dikonfirmasi Ketua RT 14 Buluh Kasap Zahari, ia menjelaskan bahwa hal ini sudah lumrah dirasakan warga tempatan. Selain polusi udara dan kali ini, dentuman suara yang berasal dari pabrik di Kawasan Pelindo Dumai, cukup dahsyat dan hampir memekakan telinga.

“Setahu saya, ada 3 kali dentuman dari pagi, siang dan hingga sore tadi,” ungkap Zahari.

Ditambahkan Zahari, masyarakat sudah lelah dan kejadian ini bukanlah yang pertama. Zahari yang berhasil mengabadikan peristiwa kebisingan suara dari pabrik melalui ponselnya ini, telah dikirimkan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Dumai, Hj. Dameria.

“Saya sudah kirimkan video ini dengan Kepala Dinas Lingkungan Hidup, bagaimana tanggapan dari pemerintah, “ beber Ketua RT 14.

Diketahui ada beberapa perusahaan yang berada di kawasan pelabuhan PT Pelindo Dumai. Zahari menduga bahwa kebisingan suara ini berasal dari perusahaan PT Nagamas Palmoil Lestari dan PT Inti benua Perkasatama.

Ketika dikonfirmasi perwakilan PT Nagamas Palmoil Lestari Zainal, mengatakan bahwa suara kebisingan ini bukan berasal dari pabrik dimana ia bekerja.

“Hari ini kita gak ada, mungkin yang kemarin saat ada pengujian,” kata Zainal.

Lanjutnya, awak media mencoba mengkonfirmasi ke Humas PT Inti Benua Perkasatama Yunus, namun sampai berita ini diterbitkan belum juga mendapatkan tanggapan dan keterangan.

Ditambahkan Zahari, dalam Undang Undang, perusahaan harus peduli lingkungan dan tanggung jawab sosialnya. Ia tak ingin, perusahaan hanya sekedar mencari keuntungan semata tanpa memikirkan dampak lingkungan kepada masyarakat.

“Saya berharap kepada pemerintah maupun DPRD untuk tanggap dengan kondisi masyarakat ring satu yang bermukim berdekatan dengan pabrik pabrik di kawasan pelabuhan PT Pelindo Dumai,” harap Zahari.

Seperti dikutip Hukumonline.com, salah satu syarat bagi tempat usaha untuk melaksanakan kegiatan usahanya adalah mendapatkan surat izin gangguan. Gangguan ini bisa berupa polusi suara, udara, dan sebagainya. Oleh karena itu, Anda dapat menanyakan ke pihak kantor bank tersebut apakah usaha itu telah dilengkapi dengan Surat Izin Gangguan (“Izin HO”).

Izin HO adalah surat keterangan yang menyatakan tidak adanya keberatan dan gangguan atas lokasi usaha yang dijalankan oleh suatu kegiatan usaha di suatu tempat. 

Terkait dengan istilah “polusi suara” yang Anda sebutkan, dilihat dari sisi hukum pidana, jika suara bising generator ini ditimbulkan pada malam hari, maka orang yang karena kesalahannya membuat kebisingan saat malam hari dapat dijerat dengan Pasal 503 angka 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) “Dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga hari atau denda sebanyak-banyaknya Rp225 barang siapa membuat riuh atau ingar, sehingga pada malam hari waktunya orang tidur dapat terganggu.” (*)

Penulis: Aan Heru Saputra