Jadi Temuan Inspektorat, Sejumlah Pjs Kades Tanjab Barat Kembalikan Uang Kas Desa

Selasa, 21 Desember 2021

TANJUNG JABUNG BARAT, PANTAUNEWS.CO.ID - Pejabat sementara (Pjs) Kepala Desa 2019 di Kabupaten Tanjung Jabung Barat mengembalikan uang ke Kas Desa setelah menjadi Laporan hasil Pemeriksaan (LHP) Insektorat.

Hal ini seperti tertuan dalam surat nomor:141/2664/BAPD/PMD/2021 tertanggal 17 Desember 2021 perihal  tindak lanjut LHP 2019 surat itu di tujukan kepada para camat yang ada di Tanjab Barat.

Surat itu di tandatangani langsung Sekeretaris Daerah (Sekda) Agus Sanusi. Dalam surat itu disebutkan nama - nama 56 Pjs kepala desa yang tersebar di kecamatan Tungkal Ulu, Batang Asam, Renah Mendalu, Merlung, Tebing Tinggi, Muara Papalik, Senyerang, Seberang Kota, Betara, Kuala Betara, Pengabuan dan Bram itam.

Kepala Inspektorat Tanjab Barat Encep Zarkasi mengatakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjabat Kepala Desa Tahun 2019 di Tanjab Barat yang menerima gaji dari desa harus mengembalikan ke Kas Desa."Penghasilan tetapnya yang di cairkan oleh Pjs Tahun 2019.Bagi yang tidak mencairkan mengembalikan," katanya Selasa (21/12/2021).

Saat di tanya berapa jumlah nominal yang di kembalikan.Menurut kepala Inspektorat jumlah uangnya berbeda beda setiap Pjs,sebab hal itu berdasar lama menjabat jadi Pjs kepala desanya."Jumlah bervariasi sesuai lama nya jabatan yang di emban dan jumlah yang di cairkan "ungkap nya.

Dari 56 Pjs itu sebagian mengembalikan.Yangmengembalikan tersebut mereka yang mengambil uang gaji kades yang merupakan di luar gaji dari PNS-nya.Namun Kepala Inspektorat belum tau detailnya.Sebab desa berada di bawah naungannya. "Coba konfirmasi juga dengan Dinas PMD Tanjab barat," pungkasnya. (Syahrial)