KAMMI Riau Aksi di DPRD Riau, Tuntut Permendikbud 30/2021 Dicabut

Rabu, 01 Desember 2021

PEKANBARU, PANTAUNEWS.CO.ID - Puluhan mahasiswa Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Pekanbaru, menggelar aksi unjukrasa di depan kantor DPRD Riau, Rabu (1/12/21).

Massa menolak Rancangan Undang - Undang menjadi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dan menuntut pemerintah untuk mencabut Permendikbud nomor 30 tahun 2021.

Pantauan dilapangan, massa membawa beberapa spanduk, antara lain #bebasdenganiman, Cabut Permendikbud, bebas tidak harus liberal. Dan Tolak RUU TPKS, jangan sampai disahkan, RUU TPKS bukan solusi.

"Kami menolak RUU TPKS, kami menuntut Permendikbud nomor 30 tahun 2021 dicabut. Karena kita melihat, ada frasa kalau suka sama suka, tidak masalah, dan bukan termasuk kekerasan seksual. Ini kan tidak benar. Apakah iya kalau itu terjadi di kampus, di ruangan antara dosen dan mahasiswa, kepergok berzinah, nanti mereka berkedok suka sama suka. Ini kan tak benar. Maka itu, negara ini dalam keadaan tak baik baik saja," tegas salah seorang orator.

Orator lainnya mengatakan, bahwa mengesahkan RUU TPKS, sama saja dengan melegalkan zina dan LGBT.

"Kita tahu ada organisasi - organisasi yang mendukung RUU TPKS. Tapi setelah kami kaji, KAMMI khususnya menolak RUU TPKS, kami tuntut cabut permendikbud 30," tukasnya.(*)