Kuasa Hukum Sebut Polisi Halang-halangi Habib Bahar bin Smith Lakukan Ceramah

Jumat, 24 Desember 2021

Habib Bahar bin Smith

JAKARTA, PANTAUNEWS.CO.ID - Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, Ichwan Tuankota mengklaim aktivitas ceramah kliennya selama ini selalu dihalang-halangi oleh aparat kepolisian. Peristiwa tersebut, kata Ichwan terjadi setiap Bahar hendak memberikan ceramah di wilayah Jawa Barat dan DKI Jakarta.

"Bahkan ada panitia yang ditekan agar penceramahnya jangan Habib Bahar, ada yang menekan agar acara maulidnya dibatalkan, ada juga yang sampai dipanggil ke kantor polisi, ada juga yang sempat di BAP oleh kepolisian," ujar Ichwan saat dihubungi Tempo, Jumat (24/12/21).

Ichwan mengatakan, memberi ceramah merupakan hak Bahar sebagai warga negara dan dilindungi Undang-Undang. Sehingga penghalang-halangan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, kata dia, telah melanggar hak kliennya.

"Pertanyaannya kenapa hanya acara maulid yang dihadiri Habib Bahar saja yang panitianya didatangi? Kenapa acara-acara maulid yang penceramahnya bukan Habib Bahar kok tidak didatangi?" kata Ichwan.

Dia berharap pihak kepolisian mau memberikan jawaban atas hal ini. Ichwan juga meminta diskriminasi yang terjadi pada Bahar diakhiri.

Video Bahar yang geram karena aktivitas ceramahnya dihalangi oleh polisi ini sebelumnya viral di media sosial. Bahar merasa geram dan menantang polisi untuk datang memberikan penjelasan kepadanya soal penghalang-halangan itu. 

Namun, video itu berbuntut laporan ke Polda Metro Jaya pada 7 Desember 2021. Dalam laporan itu, tercatat nama Bahar Bin Smith dan Eggi Sudjana sebagai pihak terlapor. Dalam laporan dengan nomor LP/B/6146/XII/2021/SPKT POLDA METRO JAYA itu tertulis dugaan tindak pidana yang dilaporkan adalah menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA dan atau penghinaan terhadap penguasa negara.

Pasal yang digunakan dalam laporan itu adalah Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 dan atau Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 207 KUHP.

Pada laporan kedua, bernomor LP/B/6354/XII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 17 Desember 2021, terlapor yang tercatat adalah Bahar Bin Smith. Perkara yang dilaporkan pun sama dengan laporan sebelumnya, yaitu dugaan penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu atau kelompok berdasarkan SARA. (*)