Ormas LAKI Suarakan Pemberantasan Terhadap Pelaku Korupsi

Kamis, 09 Desember 2021

SUBULUSSALAM, PANTAUNEWS.CO.ID - Dalam rangka memperingati hari Anti Korupsi sedunia. Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI), Dewan Perwakilan Cabang (DPC), Kota Subulussalam, menyuarakan pemberantasan terhadap tindak pidana korupsi, di bundaran tugu BPD kota Subulussalam, dan di kantor Kejaksaan Negri (Kejari), kota Subulussalam, Aceh. Kamis, (9/12/21).

Dalam orasinya Ahmad Rambe selaku ketua Ormas LAKI DPC kota Subulussalam, mengajak seluruh elemen masyarakat agar ikut serta berpartisipasi untuk memerangi pelaku tindak pidana korupsi baik dari desa maupun pemerintahan kota.

Yang sesuai dengan UU No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi pasal 41 ayat 5 dan pasal 42 ayat 5 menegaskan bahwa tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi perlu diatur dalam peraturan pemerintah

Disamping itu Ahmad Rambe juga meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH), agar bertindak secara tegas, dan transparan kepada masyarakat atas hasil laporan masyarakat, yang selama ini telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Korupsi di wilayah kota Subulussalam.

"Seperti kasus RTLH 2019 berapa jumlah tersangkanya, kasus Bimtek Kepala Desa (Kades), temuan BPKRI, dana Covid-19, dan banyak lagi," sampai Rambe.

Diantara yel-yelnya, ormas LAKI mendesak agar pihak APH kota Subulussalam, untuk dapat mengawasi barang subsidi pemerintah, agar tidak salah sasaran, dikarenakan barang subsidi tersebut diperuntukkan khusus bagi masyarakat miskin.

"Contohnya seperti pupuk bersubsidi, dan gas LPG 3 KG yang sering menjadi pemicu keributan disaat barang tersebut langka dan terjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET)," kata Rambe.

"Kami akan terus menyuarakan perlawanan terhadap tindak pidana koropsi di tanah Sada Kata ini," jelas Rambe. (Juliadi)