Satres Narkoba Polres Subulussalam Ringkus Seorang Tersangka Pengedar Sabu

Sabtu, 25 Desember 2021

SUBULUSSALAM, PANTAUNEWS.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba), Polres Subulussalam, telah melakukan Penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan. Terhadap seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-sabu. di Jalan Malikul Saleh, Desa Subulussalam, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam. Sabtu, (25/12/21).

Disampaikan Kepala Polisi Resort (Kapolres) Subulussalam, AKBP Qori Wicaksono SIK, melalui Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba (Reskoba), Iptu Mahdian Siregar, kepada media ini.

Bermula pada hari Sabtu tanggal 25 Desember 2021 Sekira pukul 13.30 WIB, Team Sat Resnarkoba Polres Subulussalam mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada dilakukan transaksi penyalah guna Narkoba jenis Sabu-sabu. di Jalan Malikul Saleh Desa, Subulussalam, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam.

Menindaklanjuti informasi dari masyarakat itu, Reskoba langsung turun ke Tempat Kekadian Perkara (TKP), kemudian. Tim Reskoba melihat seorang Laki-laki yang mencurigakan, dan dilakukan pnangkapan, serta dilakukan Penggeledahan, Badan/Pakaian dan sekitar TKP alhasil ditemukan Barang bukti berupa 3 (tiga) Paket kecil Narkotika diduga jenis Sabu-sabu yang disembunyikan didalam balutan Tissue.

Kemudian dilakukan introgasi, dengan pengakuan pelaku masih ada narkotika lainnya tersimpan di rumah nya. Sehingga Tim Reskoba bergerak ke rumah tersangka tersebut.

Dengan pengakuannya ditemukn di rumahnya 1 (satu) Buah dompet berwarna merah hitam, yang disimpan Pelaku di atas lemari dapur pelaku. 

"1 (Satu), dompet itu berisi 41 paket, yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, dan pelaku mengakui bahwa barang bukti Narkotika jenis Sabu-sabu itu untuk di jual di Kota Subulussalam," ujar Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono SIK, melalui Kasatreskoba Iptu Mahdian Siregar

Pasalnya pengakuan pelaku mendapatkan barang tersebut dari seorang Perempuan berinisial (Y), yang kini dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yang berasal diluar wilayah kota Subulussalam.

"Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan ke Sat Resnarkoba Polres Subulussalam guna untuk proses penyidikan lebih lanjut," lanjut Kasatreskoba.

Dengan total barang bukti yang di amankan saat ini, berat kurang lebih 10 gram yg terdiri dari 3 (tiga) Paket kecil Narkotika diduga jenis Sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening tembus pandang  berat keseluruhannya 0,55 (nol koma lima puluh lima) Gram, 41 (empat puluh satu) Paket kecil Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening tembus pandang berklip list merah dengan berat keseluruhannya 4,48 (empat koma empat puluh delapan) Gram dan, 1 (satu) Paket sedang Narkotika jenis Sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening  berat 5,10 (lima koma sepuluh) Gram.

Adapun pelaku berinisial CB Bin Alm. (S), Laki-laki, (37) Tahun,  Petani/Pekebun. 
Alamat Jalan Hamzah Fansuri, Dusun Rahmah, Desa Subulussalam Barat,, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam.

Saat ini tersangka dikenakan Pasal 112, 114 UU 35 thn 2009 tentang narkotika, ancaman pidana penjara minimal 4 tahun maksimal 12 tahun tahanan, minimal 5 tahun maksimal 20 tahun.

Disamping itu Kapolres subulussalam AKBP Qori Wicaksono SIK, melalui Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba (Reskoba), Iptu Mahdian Siregar, menghimbauan.

Menjelang akhir tahun ini, peredaran narkotika mulai marak lagi di kota Subulussalam, diharapkan peranan para tokoh masyarakat, tokoh agama, para keucik, dan orang tua. Untuk dapat menjaga anak, dan keluarga, untuk mencegah agar tidak terjerumus pada narkotika, dan diharapkan kerjasamanya demi menyelamatkan generasi muda dan seluruh warga khususnya kota Subulussalam ini.

"Jika mengetahui adanya peredaran narkotika, dihimbau untuk segera melaporkan kepada aparat kepolisian terdekat," jelasnya. (Juliadi)