Wadaw, Guru Honorer Korupsi Dana PNPM Mandiri Rp 465 Juta Dijebloskan Bui

Kamis, 02 Desember 2021

MOJOKERTO, PANTAUNEWS.CO.ID - Maretik (31) dijebloskan ke bui karena mengorupsi dana program nasional pemberdayaan masyarakat mandiri pedesaan (PNPM MP) Kecamatan Jatirejo, Mojokerto. Perbuatan guru honorer tersebut mengakibatkan kerugian negara Rp 465 juta.

Maretik dikeler dari ruang penyidik Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Mojokerto sekitar pukul 16.30 WIB. Memakai rompi tahanan warna oranye, ibu dua anak ini dijebloskan ke Lapas Kelas IIB Mojokerto.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto Gaos Wicaksono mengatakan hari ini pihaknya menetapkan Maretik sebagai tersangka korupsi dana PNPM MP Kecamatan Jatirejo tahun 2018 dan 2019.

"Hari ini kami melakukan penahanan terhadap tersangka MRT untuk 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Mojokerto," kata Gaos kepada wartawan di kantornya, Jalan RA Basuni, Kecamatan Sooko, Kamis (2/12/21).

Gaos menjelaskan Maretik saat itu menjabat kasir atau bendahara di PNPM MP Kecamatan Jatirejo. Ia diberi kewenangan menerima pembayaran angsuran dari 15 kelompok peserta program simpan pinjam khusus perempuan (SPKP) dan usaha ekonomi produktif (UEP).

Kucuran dana program PNPM MP yang diterima setiap kelompok peserta untuk SPKP dan UEP pada 2018 dan 2019 bervariasi. Minimal Rp 2,9 juta, maksimal Rp 36 juta per kelompok. Dana tersebut bersumber dari APBN yang dihibahkan ke Pemkab Mojokerto.

"Uang setoran (angsuran) dari kelompok peminjam digunakan tersangka sendiri untuk keperluan pribadi. Tersangka seharusnya menyetorkan uang tersebut ke Kas PNPM MP Kecamatan Jatirejo," terang Gaos.

Korupsi yang dilakukan Maretik akhirnya terbongkar setelah diselidiki Kejari Kabupaten Mojokerto. Berdasarkan hasil audit Inspektorat pada Juli 2021, perempuan asal Desa Mojogeneng, Kecamatan Jatirejo itu mengorupsi dana PNPM MP Rp 464.985.400. Tersangka sempat mengembalikan kerugian negara Rp 172.503.000.

"Akibat perbuatan tersangka sesuai hasil audit Inspektorat Kabupaten Mojokerto pada Juli 2021 mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 464.985.400," jelas Gaos.

Maretik disangka dengan pasal 2 dan pasal 3 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 KUHP. Ibu dua anak ini terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)