Awal Tahun, Satres Narkoba Polres Subulussalam Bekuk Pengguna Ganja

Senin, 03 Januari 2022

SUBULUSSALAM, PANTAUNEWS.CO.ID - Awal tahun 2022, Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba), Polres Subulussalam, berhasil melakukan Penangkapan, penggeledahan dan penyitaan. Terhadap Pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja. Minggu, (2/01/22).

Dia nya ketiga pelaku penyalahan narkotika jenis Ganja tersebut. HW, desa Batu Napal kecamatan Sultan Daulat, AD, Desa Belegen Mulia, dan KW alias W, Desa Subulussalam Kecamatan Simpang Kiri.

Ditemukan dari tersangka berinisial,  AD 1 (satu) Bungkus Narkotika jenis Ganja yang  di balut dengan Lakban berwarna coklat dengan berat 1150 (Seribu Seratus Lima Puluh) gram.

1 (satu) Kotak timbangan, yang didalamnya terdapat Narkotika jenis Ganja dengan berat 320 (Tiga Ratus Dua Puluh) gram. Dari Pelaku KW Alias W.

Selain itu, 1 (satu) Unit timbangan Neraca berwarna Biru. Disita dari Pelaku KW Alias (25), yang beralamat dari sibungke sigala-gala kabupaten Agara.

Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono SIK, melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Mahdian Siregar dalam rilis persnya diterima media ini menjelaskan kronologi penangkapan ketiga pelaku penyalah guna narkotika jenis ganja tersebut.

Bermula pada hari Minggu tanggal 2 Januari 2022 Sekira pukul 17.30 WIB, Team Opsnal Sat Resnarkoba Polres Subulussalam mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering dilakukan transaksi Narkotika jenis Ganja di Desa Batu Napal, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam.

Menindaklanjuti laporan masyarakat. Team Opsnal Sat Resnarkoba Polres Subulussalam langsung melakukan Penyelidikan, dan kemudian setelah dilakukan pengintaian terlihat pelaku berada di belakang rumahnya yang kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku.

Pada saat pencarian ditemukan, Plastik berwarna Hitam yang berisi 23 (Dua Puluh Tiga), Paket Narkotika jenis Ganja seberat 170 (Seratus Tujuh Puluh) Gram, kemudian petugas Satreskoba mengembangkan hasil introgasi tersangka pelaku HW yang mengantarnya adalah Saudara AD, darinya di temukan 1 (satu) Bungkus Narkotika jenis Ganja yang  di balut dengan Lakban warna coklat yang disimpan Pelaku di Sepeda motor miliknya seberat 970 (sembilan ratus tujuh puluh) gram.

Selanjutnya Tim Satreskoba mengembangkan ke rumah mertua Pelaku, setelah dilakukan penggeledahan terhadap rumah mertua Pelaku yg berada di desa Pegayo, ditemukan Narkotika jenis Ganja yang disimpan Pelaku di dalam lemari sebanyak satu bungkus yang dibalut dengan lakban warna coklat seberat, 1.150 (Seribu Seratus Lima Puluh) gram.

Setelah itu pelaku AD diinterogasi yang kemudian mengatakan bahwa Narkotika jenis Ganja tersebut berasal dari KW Alias W, kemudian dilakukan pengembangan dengan cara mencari keberadaan Pelaku KW alias W. Alhasil, KW alias W ditangkap di Lapangan Beringin desa Subulussalam, dan  ditemukan Barang bukti Narkotika Jenis Ganja seberat 320 (Tiga Ratus Dua Puluh) Gram, didapat juga 1 (Satu) Unit Timbangan Neraca berwarna Biru.

Atas penangkapan ketiga Pelaku dan Barang Bukti Narkotika tersebut mereka mengakui bahwa Narkotika Jenis Ganja tersebut didapat dari Aceh Tenggara (Kuta Cane) dengan cara membeli dari seseorang berinisial T yang kini (DPO), kemudian, Pelaku dan Barang bukti diamankan di Polres Subulussalam, guna proses lebih lanjut.

Untuk saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan ke Sat Resnarkoba Polres Subulussalam guna proses penyidikan lebih lanjut. 

Ketiga pelaku disangkakan Pasal 111, dan pasal 114 uu no. 35 thn 2009, ancaman hukuman minimal 4 thn penjara maksimal 20 thn penjara, denda Rp. 800.000.000,-

Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono SIK, melalui Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba (Reskoba), Iptu Mahdian Siregar, tak hentinya menghimbau masyarakat khususnya pemuda di kota Subulussalam, agar menjauhi narkotika.

"Diharapkan baik pemuda, tokoh masyarakat, kepala desa, dan warga setempat. Agar menjauhi penyalahgunaan narkotika, apapun jenisnya. Laporkan ke polisi terdekat bila mengetahui penyalahgunaan barang haram tersebut," sampai Kasatreskoba Polres Subulussalam Iptu Mahdian Siregar. Senin, (3/01/22). (Juliadi)