DPD LPK Riau Pertanyakan RAT KONI Rohul Tahun 2021

Rabu, 05 Januari 2022

PASIR PENGARAIAN, PANTAUNEWS.CO.ID - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Lembaga Pemantau Korupsi (LPK) Provinsi Riau Miswan mempertanyakan Rapat Anggaran Tahunan (RAT) KONI Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2021.

Disampaikannya, sesuai dengan laporan beberapa pengurus KONI yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan KONI Kabupaten Rohul setiap tahunnya memperoleh dana dari APBD Rohul melalui Dinas Pendidikan, dengan adanya dana tersebut diwajibkan untuk melaksanakan Rapat Anggaran Tahunan (RAT).

Tujuan RAT tersebut untuk mengetahui penggunaan dana yang dialokasikan dan berapa sisanya, namun hingga saat ini KONI Rohul belum melaksanakan RAT sementara saat ini sudah Tahun 2022, terangnya.

"Pelaksanaan RAT tersebut bertujuan untuk mengetahui kemana saja arahnya dana APBD yang dialokasikan oleh Pemkab Rohul untuk kegiatan KONI melalui  Dinas Pendidikan di Tahun 2021," ungkap Miswan.

Miswan mempertanyakan kepada Ketua KONI Kabupaten Rokan Hulu apakah RAT untuk Tahun 2021 tersebut sudah dilaksanakan atau belum?.

Kemudian juga ada isu yang berkembang bahwa sebanyak 30 orang pengurus KONI hingga saat ini ada sebagian yang belum terima honor bahkan ada juga informasi masing-masing menandatangani amprah sebanyak enam bulan dan yang mereka terima hanya satu bulan.

"Dan diantara 30 pengurus yang aktif berdasar SK KONI Riau 2018-2022 sebanyak 6 orang yang tidak menandatangani sedangkan 24 orang ikut menanda tangani sebanyak 6 bulan dan yang diterima hanya satu bulan," sambungnya.

Ke enam orang yang tidak menandatangani adalah:

1. Syahroni    
2. Erfan utama 
3. Junaidi 
4. Parlindungan  
5. Irwan 
6. Almadison SH. MH.

Miswan meminta kepada penegak hukum agar memanggil Ketua KONI Rohul untuk mempertanyakan masalah tersebut. (Tim/Das)