Lokasi pekebunan Kelapa Sawit di RT 09, Kelurahan Gurun Panjang, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai - Riau, milik masyarakat yang diduga dilakukan penyerobotan oleh PT SPA
DUMAI, PANTAUNEWS.CO.ID - Lahan perkebunan masyarakat yang sudah ditanami kelapa sawit, sebahagian yang dimilik Abdul Rahman Simatupang (ARS) dan kawan-kawan di RT 09, Kelurahan Gurun Panjang, Kecamatan Bukit kapur Dumai, Provinsi Riau diduga telah dirampas oleh PT SPA (PT Satria Perkasa Agung).
Lahan kebun sawit milik ARS yang digarap oleh PT SPA ini, tanaman sawitnya di rusak sehingga ia merasa keberatan dan sangat dirugikan. Akhirnya, ARS melapor ke Polres Dumai pada hari Senin (17/1/2022) lalu.
Menurut ARS, saat di konfirmasi awak media, Kamis (20/1/2022), dimana lahan milik ARS tersebut telah memiliki legalitas dari Kecamatan Bukit Kapur.
Tambahnya lagi, bahwa miliknya dan kawan-kawan ada sebanyak 13 SKRG dan terdaftar register di Kantor Kecamatan Bukit Kapur .
"Tindakkan PT SPA sangat keterlaluan, karena tanaman sawit yang ada di lahan kebun kami telah di rusak, malahan ada yang di cabut dengan menggunakan alat berat excavator," ujar ARS menjelaskan.
Karena lahan kebunnya dan telah distaking oleh PT SPA, maka peristiwa tersebut langsung dilaporkan ke Polres Dumai untuk mendapatkan perlindungan hukum dan keadilan.
ARS menambahkan bahwa legalitas surat tanahnya yakni SKGR ini telah dilegalisir oleh Camat Bukit Kapur, serta peta block tanah yang telah di keluarkan berdasarkan SK Kementerian Kehutanan telah di persiapkan sebelumnya.
Makanya, ARS langsung secara resmi melaporkan tindakkan PT SPA tersebut ke Polres Dumai dengan nomor laporan polisi NO.LP/B/26/1/2022/RES DUMAI/POLDA RIAU.
Dari data yang diperoleh awak media terkait lahan ARS dkk, ada 13 SKRG yang mana surat tersebut juga ada keterangan dari Kecamatan Bukit Kapur dengan nomor 100/55/PEM.
Bahwa berdasarkan hasil penelusuran dan klarifikasi dokumen administrasi pertanahan di Kantor Kecamatan Bukit Kapur bahwa SKRG tersebut terdaftar dan teregister pihak kecamatan bukit kapur.
Selanutnya, surat keterangan tersebut untuk dapat dipergunakan dan telah ditandatangani oleh Camat Bukit Kapur, pada tanggal 17 Januari 2022 lalu.
Hasil investigasi dan keterangan yang di peroleh dilapangan, Jumat (21/1/2022), terkait masalah lahan warga diwilayah hukum RT 09, Kelurahan Gurun Panjang Kecamatan Bukit Kapur juga di diduga dikuasai pihak PT SPA.
"Seperti lahan milik Aswin, Dearson Lubis, dan lahan Tarigan. Para pemilik lahan ini juga sangat keberatan atas tindakan PT SPA, karena itu dalam waktu dekat perbuatan melawan hukum ini akan di laporkan ke Polda Riau, C/Q Satgas Mafia tanah yang ada di Mabes Polri," tukas ARS didampingi Tarigan. (tim/rgb)