Empat Tersangka Korupsi dan Tiga Orang Tersangka Pungli Diserahkan Jaksa Penyidik Kepada JPU

Jumat, 14 Januari 2022

PASIR PENGARAIAN, PANTAUNEWS.CO.ID - Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Rokan Hulu menyerahkan tanggung jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Belanja Oksigen dan Gas di BLUD RSUD Rokan Hulu TA.2018 dan 2019 di Gedung Kejaksaan Negri Rokan Hulu (Kejari Rohul) Kamis 13/1/2021.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negri ( Kajari) Rohul Pri Wijeksono SH.MH melalui Kasi Intel Ari Supandi SH.MH, didampingi Kasi Pidsus Doni Saputra SH kepada awak Media usai melaksanakan kegiatan tersebut.

Adapun nama- nama Tersangka  antara lain :
1.    SURATNO Bin MARTO SEMITO;
2.    ADIOS SUCIPTO Bin M.NASIR;
3.    dr.FAISAL HARAHAP Bin S. HARAHAP;
4.    dr. NOVIL RAYKEL Bin FRANKIE,

Pada saat yang bersamaan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Rokan Hulu juga menerima penyerahan tanggung jawab Tersangka dan Barang Bukti dari Penyidik Polres Rokan Hulu dalam Perkara Pungli Pengurusan Surat Tanah di Desa Rokan Timur atas nama Tersangka :
1.    SOEWARDI SOERYANINGRAT Als WARDI Bin MASHUDI;
2.    SUKRON Als ANYO Bin AZIZ RAUF;
3.    PRIADI Als PIRI Bin AHMAD GANTI.
Penyerahan masing-masing Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dilakukan di Ruang Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Rokan Hulu setelah berkas perkara yang bersangkutan dinyatakan lengkap, sebut Ari.

Kemudian, kata Ari, setelah diterima oleh Jaksa Penuntut Umum, selanjutnya 7 (tujuh) orang Tersangka tersebut dilakukan Penahanan lanjutan selama 20 (dua puluh) hari kedepan dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. (*(DAS)