Kejari Rohul Limpahkan Tujuh Orang Tersangka Tipikor dan Pungli Ke Kejati Riau

Jumat, 14 Januari 2022

PEKANBARU, PANTAUNEWS.CO.ID - Kepala Kejaksaan Negri ( Kajari ) Rokan Hulu ( Rohul) Pri Wijeksono SH.MH melalui Kasi Intel Ari Supandi SH.MH menyampaikan kepada awak Media, menindak lanjuti empat orang Tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Belanja Oksigen dan Gas di BLUD RSUD Pasir Pengaraian dan tiga orang Tersangka kasus Pungutan Liar ( Pungli ) Pengurusan Surat Tanah ( SKGK) di Rohul, hari ini, Jumat tanggal 14 Januari 2022 bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) pada Kejaksaan Negeri Rokan Hulu melimpahkan berkas perkara mereka. 

Adapun Tersangka Tindak Pidana Korupsi Belanja Oksigen dan Gas di BLUD RSUD Rokan Hulu TA.2018 dan 2019, yakni atas nama Tersangka :
1.    SURATNO Bin MARTO SEMITO;
2.    ADIOS SUCIPTO Bin M.NASIR;
3.    dr.FAISAL HARAHAP Bin S. HARAHAP;
4.    dr. NOVIL RAYKEL Bin FRANKIE.

Kemudian, pada saat yang bersamaan, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Rokan Hulu juga melimpahkan berkas perkara Pungli Pengurusan Surat Tanah  di Desa Rokan Timur, kecamatan Rokan IV Koto, atas nama Tersangka :
1.    SOEWARDI SOERYANINGRAT Als WARDI Bin MASHUDI;
2.    SUKRON Als ANYO Bin AZIZ RAUF;
3.    PRIADI Als PIRI Bin AHMAD GANTI.

Pelimpahan berkas perkara dilakukan oleh Doni Saputra, SH (Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Rokan Hulu) di Kamar Pidana pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Rokan Hulu akan menunggu turunnya Penetapan Majelis Hakim & jadwal sidang serta Penetapan Penahanan Lanjutan kepada 7 (tujuh) orang Tersangka tersebut untuk kemudian dapat dilakukan proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Diketahui, Kerugian Negara Rp 2 milyard lebih akibat Tindak Pidana Korupsi Belanja Gas dan Oxigen di BLUD RSUD Pasir Pengaraian akhir tahun lalu oleh keempat Tersangka telah berhasil dikembalikan Kejari Rohul.

Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu Pri Wijeksono SH. MH meminta kepada masyarakat khususnya Kabupaten Rokan Hulu untuk sama-sama mengawal jalannya persidangan yang akan dilaksanakan nanti dan dapat menjunjung asas praduga tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, pintanya.

Ia juga berharap peran serta masyarakat Rohul untuk bersama-sama dalam melakukan perbaikan sistem khususnya yang ada di RSUD Rokan Hulu agar lebih baik lagi, pungkasnya mengakhiri. (*DAS)