Miliki Pil Ekstasi, Dua Pria Digelandang Ke Mapolres Rohul

Ahad, 02 Januari 2022

ROKAN HULU, PANTAUNEWS.CO.ID - Informasinya, sering melakukan transaksi Narkotika, untuk memfollow upnya, Personil Satreskoba Polres Rokan Hulu (Rohul) membutuhkan waktu selama Lima hari sampai Dua Tersangka behasill digelandang.

Kapolres Rokan Hulu  (Rohul) AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK,  melalui Kasat Narkoba AKP Masjang Efendi SH, dua Tersangka inisial MHN Als Hapis dan DS alias Doni, keduanya diringkus di Depan SDN 020 Rambah Hilir Dusun Kumu Induk Desa Rambah Kecamatan Rambah Hilir," kata AKP Masjang Effendi, Minggu (2/1/2021).

Lanjutnya, adapun Barang Bukti  10  Paket yang diduga Narkotika jenis Pil Exctasy Merah Logo LV, Satu Unit Handphone iPhone warna putih dengan Simcard 0813-7484-82xx, Satu Unit handphone merk Oppo warna Biru dengan Simcard 0822-8674-51xx dan Satu  Unit Sepeda Motor Mrek Honda Beat Warna Biru Putih Tanpa Nopol.

Sambung Eks Kapolsek Rambah ini, pengintaian terhadap Dua Tersangka, sejak Sabtu, 25 Desember 2021,  Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul  mendapat informasi dari Masyarakat, sering terjadi Transaksi Narkotika jenis Pil Exctasy di Rambah Hilir.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba AKP Masjang Effendi memerintahkan Empat  Personil melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan pada  Kamis, 30 Desember 2021 sekitar pukul 23.00 Wib dilakukan penangkapan terhadap dua  laki-laki tersebut.

"Termasuk kita melakukan penggeledahan dan  ditemukan BB  berupa pil ekstasi," kata AKP Masjang Effendi.

Dari interogasi terhadap terlapor menerangkan, narkotika jenis pil ekstaci tersebut adalah milik terlapor MHNA yang diperoleh dari AAN yang beralamat di Pekanbaru.

"Selanjutnya Tersangka dan BB  dibawa ke Polres Rohul untuk proses lebih lanjut," pungkas AKP Masjang Effendi. (HumasPolres/Das)