Pemerhati: Pemberantasan 'Praktek Haram' Tersebut, Semuanya Tergantung Niat Aparatur

Rabu, 19 Januari 2022

Salah satu lokasi penampakan dugaan penampungan CPO ilegal di Jalan Perwira, Kelurahan Bukit Timah, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai

DUMAI, PANTAUNEWS.CO.ID  – Pelaku bisnis haram penadah Crude Palm Oil (CPO) di Kota Dumai tak kapok kapok dengan penerapan acap kali penerapan.

Bisnis ilegal penampung kencing CPO di Indonesia semakin menjadi dengan bertambahnya para pemain bisnis ilegal tersebut.

Pantauan dilapangan, aksi usaha ilegal yang kerap buka tutup ini acap menjadi incaran aparat penegak hukum. Beberapa kali terjadi penangkapan, namun para pelaku tak ada kapok dan efek jera.

Pemerhati sosial Mufaidnuddin mengungkapkan praktik penampungan CPO tampak bebas beroperasi di Kota Dumai. Tampak disepanjang jalan lintas Soekarno Hatta (Jalan Lintas Dumai – Duri), namun tidak ada aksi dari pihak Pemerintah Kota Dumai dan maupun aparat penegak hukum.

Parahnya, usaha ilegal tersebut terus merambah ke Jalan Perwira dan sekitar Kelurahan Bukit Timah. Ada juga istilah 'Layar Tancap' alias kencing CPO kucing.

“Semua tergantung niat dari aparatur untuk memberantas praktik bisnis ilegal tersebut. Beberapa kali naik hal ini terekspos, namun usaha tersebut tak gentar memulai,” ucap Mufaidnuddin, Rabu (19/1/22).

Selanjutnya kata Mufaidnuddin, aparatur Pemko Dumai sebenarnya tidak bertindak dan diketahui tidak memiliki izin usaha tanpa pihak kepolisian untuk bertindak.

“Lurah, Camat maupun Satpol PP bisa bertindak dan semuanya tergantung niat,” jelasnya.

Singgung Mufaidnuddin terkait adanya dugaan pembiaran usaha ilegal tersebut, apakah ada oknum atau pihak yang diuntungkan.

Anehnya, lokasi usaha yang nyata nyatanya hampir terpancar dan bahkan dekat dengan Kantor Walikota dan DPRD Dumai. Selanjutnya, ada juga yang tak jauh berada dari Mapolsek Bukit Kapur.

“Siapa yang ingin diuntungkan dari usaha tersebut, jangan dijadikan alasan pemuda tempatan terakomodir dengan usaha tersebut,” tukasnya seraya menyindir.

Tambahnya, usaha penampunangan CPO ilegal ini jelas merugikan karena berbagai dugaan yang terjadi. Bahayanya, jika dugaan CPO oplosan ini dilaporkan ke pabrik pengolahan dan nantinya akan dikonsumsi oleh masyarakat.

“Apa tidak ada pengawasan dari pabrik pabrik CPO,” ujar Mufaidnuddin seraya bertanya.

Terakhir, Mufaidnuddin juga mengharapkan agar Kapolres Dumai dan Kapolda Riau untuk segera menanggapinya.

“Semoga pihak kepolisian dapat bertindak dan memberikan efek para pelaku bisnis ilegal tersebut,” pungkasnya. ***  (tim/red)