PKS Mini Di Sungai Sembilan Tak Lengkapi Ijin, Pemerintah Akan Panggil Pihak Perusahaan

Rabu, 05 Januari 2022

DUMAI, PANTAUNEWS.CO.ID - Pihak Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai, Provinsi Riau, akan segera melakukan pemanggilan pihak Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Mini yang terlupakan sampai saat ini beroperasai tanpa mengantongi izin lengkap, Rabu (5/1/22).


Hal tersebut disampaikan kepada Camat Sungai Sembilan Hergustiman, kepada wartawan, ia mengatakan bahwa melakukan pemanggilan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat bahwasanya PKS Mini yang di RT 12 tersebut tidak memiliki izin lengkap.

"Pada Tahun 2019 PKS tersebut telah mengantongi izin dengan lebel Koperasi, namun sekarang berubah menjadi PT dan kita sudah cross cek di data kecamatan ternyata tidak ada. Selanjutnya, bagaimana bisa mereka sudah punya izin sementara datanya tidak ada sampai ke pihak kecamatan," jelasnya.

"Kita berharap agar perusahaan ini memiliki izin sesuai aturan yang ada. Karena kita tidak memiliki pihak perusahaan dalam berinvestasi di lapangan. Ini juga bentuk membuka kerja tapi harus sesuai aturan yang ada, tindaklanjutnya kita akan memanggil pihak perusahaan tersebut," ucap Camat Sungai Sembilan yang baru menjabat beberapa hari yang lalu ini dengan tegas.

"Mereka punya izin PT, tapi didalam aturan dilingkungan tersebut juga tidak bisa dikeluarkan izinnya," tutur Camat yang akrap disapa Ulung itu.

Sebelum beberapa kali dan Pabrik Kelapa Sawit Mini (PKSM) yang diduga milik Rohani yakni istri Melong salah satu perusahaan besar di Dumai. Lanjutnya, diharapkan dapat beroperasi tanpa izin dari untuk bisa berdiri sendiri PKS Mini harus memenuhi persyaratan.

Diantaranya mengantongi sejumlah perizinan, yakni UKL – UPL / RKL – RPL / AMDAL, SIUPP, SITU, HGB, IMB PABRIK, IMB Perumahan, Izin Gangguan HO, Izin Pembangunan Instalasi Pengolahan Limbah (IPAL), Izin Radio, Izin Land Aplikasi (jika ada), Izin Mesin-mesin Pabrik dan Izin Timbangan.

Sementara menurut SK Menteri Pertanian No.107/Kpts/2000, sebuah pabrik kelapa sawit hanya dapat didirikan jika perusahaan tersebut memiliki kebun yang mampu menyediakan 50 persen dari kapasitas PKS yang akan dibangun (Pusat Penelitian Kelapa Sawit, 2004). Artinya, sebelum melaksanakan pembangunan PKS (Pabrik Kelapa Sawit), perusahaan harus memiliki daya dukung bahan baku.

Menurut informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, Pabrik Kelapa Sawit Mini (PKSM) milik Rohani yang sebelumnya beroperasi di atas nama Koperasi Jasa Mandiri Jaya Lestari itu terletak di RT 012 Kecamatan Sungai Sembilan di Kota Dumai.

Kabarnya, belakangan pengurus koperasi memutuskan kerjasamanya dengan Rohani. Sejak saat itu operasional PKSM tidak lagi mengatasnamakan koperasi, namun perusahaan yang izinnya masih dalam pengurusan.

Anehnya, kendati kabarnya belum mengantongi izin yang jelas, PKSM tersebut tetap dapat dengan bebas beroperasi hingga saat ini. Ironisnya lagi, kegiatan itu bisa berjalan aman karena disebut-sebut mendapat perlindungan dari oknum-oknum tertentu. Pihak Pemerintah Kota Dumai juga terkesan tutup mata.

Apalagi sebelumnya, aktifitas di Pabrik Kelapa Sawit Mini tersebut juga merenggut nyawa manusia. Salah seorang karyawannya, Riski Wandana (22) meregang nyawa setelah tersiram air panas pengolahan brondolan sawit. (tim)