Soroti Beberapa Kasus Dugaan Korupsi di Rohil, Dr. Huda: Jangan Sampai di 'Petieskan'

Ahad, 09 Januari 2022

Dr. Muhammad Nurul Huda SH MH, Direktur FORMASI RIAU

PEKANBARU, PANTAUNEWS.CO.ID - Terkait banyaknya pengusutan dugaan korupsi, Direktur Forum Masyarakat Bersih Riau (Formasi Riau), Dr. Muhammad Nurul Huda, SH.MH soroti beberapa kasus.

Dugaan korupsi di Riau yang 'mangkrak' contohnya SPPD fiktif DPRD Rokan Hilir (Rohil), bantuan sosial (bansos) siak, jembatan pedamaran, dan sejumlah kasus lainnnya.

Pengiatan anti korupsi yang akrab disapa Dr Huda, menyebut dugaan Korupsi berjamaah di DPRD Rohil tahun 2017 hingga kini belum menunjukkan proses hukum yang signifikan.

Diketahui berdasarkan temuan BPK RI tahun 2017 ada anggaran sebesar Rp 9 Miliar lebih diduga menguap, namun hingga kini belum terdengar prosesnya di Polda Riau.

"Prapid 1 dan 2 kandas, kita akan lanjutkan dengan praperadilan selanjutnya," kata Dr. Huda, Minggu (9/1/2022).

Kemudian ulas Huda, lebih setahun dugaan korupsi bansos dan hibah di Kabupaten Siak bergulir di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Kasusnya sudah naik penyidikan dikabarkan penyidik menemukan unsur melawan hukum dan merugikan negara.

"Ini juga diduga masuk peti es," lanjunya.

Sayang bukan kata Huda, dugaan korupsi bansos dan hibah anggaran 2014 hingga 2019 bernilai miliaran rupiah ini belum terdengar aparat menyeret tersangka. Bahkan sejumlah pihak kemudian membuat pernyataan Kejati Riau telah diintervensi dalam dugaan kongkalikong dengan pihak luar.

Dalam kasus korupsi jembatan Pedamaran, kata Huda sudah tepat Kejaksaan Negeri Rokan Hilir menyelamatkan Rp 11 miliar dari terpidana korupsi berjamaah ini.

"Jembatan pedamaran, ada Rp.260 miliar yang tidak sesuai dengan penganggarannya. Ngeri bukan, kasus ini ditangani oleh Kejati Riau," kata Dr Huda, mengingatkan publik diawal bulan januari 2022 ini.

Sebelumnya memang sudah ada para terpidana kasus korupsi jembatan Pedamaran tersebut di proses hukum, dia di antaranya Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Rokan Hilir, Ibus Kasri, dan konsultan pengawas, Minton Bangun.

Mereka divonis sama, yakni hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru.

"Sayang putusan 'maling ayam' ini mencedrai keadilan. Kita minta kasus jembatan Pendamaran ini diproses hingga tuntas," pungkas Huda. (*)