Waka DPRD Kota Tangerang: Pemko Harus Komitmen dengan Aturan yang Dibuatnya Sendiri

Kamis, 13 Januari 2022

TANGERANG, PANTAUNEWS.CO.ID - Peraturan Walikota Tangerang Nomor 30/2012 disebutkan jika truk tambang atau tanah boleh melintas pada Pkl 20.00 WIB hingga Pkl 05.00. Namun fakta yang terjadi cukup banyak truk pengangkut tanah yang beberapa hari ini dibiarkan beroperasi di siang hari melintas di Jalan Ki Hajar Dewantoro, Kecamatan Cipondoh.  

Hal tersebut tentunya menimbulkan pertanyaan atau dugaan adanya oknum pejabat dinas perhubungan, yang menerima suap, sehingga truk pengangkut tanah tersebut  bisa beroprasi  di siang hari tanpa adanya tindakan tegas.

Rahman, salah satu warga kelurahan Gondrong Kecamatan Cipondoh menyampaikan bahwa memang truk pengangkut tanah tersebut sudah beberapa hari ini melintas di Jalan Ki Hajar Dewantoro. 

"Truk pengangkut tanah tanah tersebut sudah beberapa hari ini melintas,  dan sepertinya belum ada teguran dari pihak - pihak terkait , 

Mungkin kalau sudah ada teguran truk - truk tersebut tidak beroperasi di siang hari "  kata Rahman saat di wawancarai langsung oleh awak media Selasa (11/1/2022)

Warga lainnya yang tidak mau disebutkan namanya menyebabkan bahwa dirinya merasa heran, Kenapa  truk - truk itu masih bisa beroprasi siang hari dan terkesan tidak ada tindakan tegas dari  petugas dinas perhubungan ( Dishub )

"Menurut peraturan Walikota Tangerang truk pengangkut tanah di larang beroprasi siang hari, tapi kenapa beberapa hari ini ada beberapa truk pengangkut tanah yang bisa beroperasi di siang hari....??

Apakah mungkin ada oknum  petugas dishub  yang sebelumnya sudah dikondisikan atau menerima suap , sehingga truk - truk tersebut dibiarkan beroperasi di siang hari..?? "

Tutur Salah satu warga Cipondoh menyampaikan rasa  penasarannya.

Menyikapi kondisi tersebut ,Teungku Iwan Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang saat dihubungi melalui WashtAap menegaskan bahwa Pemkot harus komitmen dalam menerapkan peraturan

"Perwal itu untuk mengatur bukan melarang, tetapi tahu diri dong aturan jam operasionalnya ,jika menang melanggar Perwal maka aturan tegakan.
Masyarakat juga berhak protes, teriak itu hak rakyat yang sudah bayar pajak. Sebab bukan berdampak pada kerusakan jalan melainkan berimbas pada pisikologis tinggi masyarakat. Jika terbukti ada oknum dari dinas yang beri ijin lewat maka tindak tegas, yang begini - begini ga boleh toleransi, pemerintah harus komitmen dengan aturan yang d buatnya sendiri " Tegas Teungku Iwan ,Rabu ( 12/1/2022)

Begitupun juga dengan H Tasril Jamal Anggota DPRD Komisi IV. Kota Tangerang menegaskan hal yang sama bahwa Perwal harus di tegakkan dan dirinya akan menindak lanjuti pelanggaran tersebut

" Jelas di Perwal ada aturannya, jadi kami komisi IV akan menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan oleh pihak Dishub yang membiarkan truk melakukan operasi diluar aturan yang ada. Kami akan memanggil pihak Dishub dalam waktu dekat untuk diklarifikasi." Jelas H Tasril Jamal. (Asep WW)