Kepsek Malah Berkilah Tak Pungut Orangtua/Wali Murid yang Tak Mampu, Pemerhati: Ini Mohon Diusut!

Sabtu, 19 Februari 2022

Foto: Ilustrasi (Net)

DUMAI, PANTAUNEWS.CO.ID – Lagi-lagi terkait pemberitaan sumbangan berkedok sumbangan di SDN 003 Bukit Kapur Kota Dumai terus menjadi sorotan publik. Seperti yang diungkapkan sebelumnya, Kepala SDN 003 Bukit Kapur Yusrizal membantah bahwa adanya dugaan pemaksaan sepihak dilakukan pihak komite sekolah saat musyawarah dengan orangtua/ wali murid.

Uniknya, kesepakatan yang dilakukan oleh pihak Komite bersama Kepala SDN 003 Bukit Kapur dalam musyarawah bersama orangtua/wali murid ini sudah menuai kata sepakat. Padahal, dari jumlah 342 orangtua/wali murid di SDN 003 Bukit Kapur yang berada di Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Bukit Kapur ini tidak semuanya yang menghadiri rapat terkait pembelian lahan untuk perluasan sekolah tersebut.

Disampaikan lagi, Kepsek SDN 003 Bukit Kapur Yusrizal, bahwa terkait lahan berupa tanah yang akan dilakukan pembelian tidak ada masalah. Selanjutnya, terkait dengan hasil rapat sudah jelas bagi orangtua/wali murid yang tidak hadir harus menghormati keputusan.

“Masalah tanah tidak ada masalah. Terkait hasil musyawarah sudah jelas, bagi yang tak hadir mestinya menghormati keputusan rapat,” kata Yusrizal menjelaskan ke awak media, Sabtu (19/2/2022).

Selanjutnya, Yusrizal menambahkan bagi orangtua/wali murid yang tidak mampu dapat mempersilahkan untuk menjumpai Ketua Komite SDN 003 Bukit Kapur.

Lurah Kampung Baru Tak Dilibatkan Proses Pembelian Lahan Perluasan Sekolah

Ternyata wacana pembelian tanah untuk perluasan SDN 003 Dumai, saat dikonfirmasi dengan Lurah Kampung Baru Andi Novel menyebutkan bahwa dirinya tidak pernah dilibatkan terkait hal yang santer heboh dipemberitaan.

Andi Novel yang baru sebulan menjabat Lurah Kampung Baru ini, menambahkan bahwa terkait pembelian lahan perluasan SDN 003 Bukit Kapur, mengakui sempat diberitahukan oleh salah satu pengurus LPMK. 

“Malahan saya tahunya dari informasi pemberitaan. Maklum, saya ini baru menjabat Lurah di Kampung Baru, jadi Ketua Komite dan Kepala SDN 003 Bukit Kapur tak ada pernah menyampaikan langsung terkait hal ini, kemungkinan sama Lurah yang lama,” ungkap Andi Novel.

Diketahui, di Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Bukit Kapur ini ada dugaan beberapa titik persengketaan tanah masyarakat. Seharusnya, Komite bersama pihak sekolah melakukan koordinasi, namun seperti yang diucapkan Lurah Kampung Baru, hal ini tak ada saling koordinasi.

“Jadi terkait hal ini, terpaksa saya ingin menyampaikan bahwa semua harus dikoordinasikan terlebih dahulu agar tidak menuai permasalahan dibelakang hari. Untuk pandangan terkait hasil rapat atau musyawarah SDN 003 Bukit, itu bukan kapasitas untuk memberikan tanggapan,” imbuhnya.

Dugaan Pungli, Pemerhati Sosial Menyayangkan Tindakan Wakil Rakyat

Ditempat terpisah, Pemerhati Sosial Masyarakat Kota Dumai Mufaidnuddin menyentil pernyataan yang dilontarkan oleh Kepala SDN 003 Bukit Kapur. Seandainya hal ini tak heboh dipublikasikan oleh rekan rekan media, dugaan kemungkinan ini ‘loss’ pengawasan.  

“Ternyata harus diviralkan dulu baru ditanggapi. Pandangan saya sangat positif adanya pemberitaan terkait sorotan terkait adanya dugaan pungutan di sekolah. Hal ini menjadi pembelajaran bagi kita semua dan ini bukan rahasia umum bahwa para orangtua/wali murid akan bungkam saat rapat di sekolah,” ungkap Mufaidnuddin.

Dijelaskan Mufaidnuddin, semua kebijakan yang diambil oleh pihak sekolah bersama komite harus mengaju kepada undang undang dan aturan yang berlaku. Seluruh orangtua/wali murid harus kritis dan jangan ada ketakutan untuk mengemukan pendapat.

“Perlu diketahui saat ini, jika ada yang ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum pihak sekolah atau komite, tak usah takut nantinya anak kita diintimidasi dan laporkan saja ke Satgas Saber Pungli,” ajak Mufaidnuddin memotivasi.

Disesalkan Mufaidnuddin, pada rapat musyawarah di SDN 003 Bukit Kapur dikabarkan hadir salah satu wakil rakyat DPRD Kota Dumai. Tak tanggung tangung, wakil rakyat yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Dumai malah menyejutui adanya pungutan kepada orangtua/wali murid.

“Seharusnya wakil rakyat tak bebani rakyat, lucunya dia yang malah memberikan dukungan. Sebagai wakil rakyat, dia seharusnya dapat mengupayakan dengan segala kemampuannya dan apalagi dia salah satu Pimpinan di DPRD Kota Dumai,” sindirnya.

Menurut Mufaidnuddin, pungutan atau sumbangan dilakukan Komite SDN 003 Bukit Kapur ini sudah menjurus dugaan pungutan liar (Pungli). Jika sumbangan, tidak harus ditetapkan apabila dipatokkan kepada orangtua/wali murid. Dalam edaran yang dilayangkan oleh Ketua Komite SDN 003 Bukit Kapur, jelas menyebutkan nilai kutipan dan waktu pembayaran. 

Disebutkan Mufaidnuddin lagi bahwa sumbangan bahwa adanya perbedaan antara pungutan dan sumbangan. Pungutan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.

Sumbangan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orangtua/wali, perseorangan atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya. 

“Dari keterangan tersebut dapat kita simpulkan bahwa komite sekolah memang dapat melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan, tapi tidak boleh berupa pungutan. Semoga hal ini menjadi sorotan aparat penegak hukum dan Tim Saber Pungli,” pungkasnya. (*)

Penulis: Edriwan