Mentri LHK Terbitkan Hak Pengelolaan Hutan Di Desa Kampong Tengoh

Senin, 14 Februari 2022

ACEH SELATAN, PANTAUNEWS.CO.ID - Desa Kampong Tengoh, Kecamatan Trumon Tengah telah menerima surat keputusan dari menteri lingkungan hidup dan kehutanan atas hak pengelolaan hutan desa tersebut.

Berdasarkan surat pengajuan yang di ajukan oleh lembaga pengelola an hutan desa kampong tengoh dengan nomor :44/ 72/KT/2020 yang tertanggal 25 agustus 2020.perihal tentang hak  pengelolaan hutan desa kampong tengoh seluas +-415 hektar  yang berada pada kawasan hutan produksi tetap.

Perihal permohonan tersebut juga telah terverikasi teknis dengan nomor BA.205/PKPS/PHD/PSL.0/10/2020 telah memenuhi syarat dan di rekomendasikan seluas +-400 hektar .berada pada kawasan hutan lindung seluas +-204 hektar dan pada kawasan hutan produksi tetap seluas +-196 hektar.

Atas dasar itu segala upaya yang dilakukan oleh pemerintah desa,masyarakat dan semua pihak dalam hal pengajuan hak pengelolaan hutan produksi tetap tersebut dan akhirnya memperoleh hasil yang memuaskan.

Sesuai keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia tentang pemberian hak pengelolaan hutan desa tersebut tertuang dalam surat keputusan yang bernomor SK.1210/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/3/2021.

Dalam pencapaian ini  juga tidak terlepas  dukungan dari semua pihak, walaupun keberhasilan  yang dicapai ini adalah membutuhkan proses yang cukup lama namun  memberikan hasil yang memuaskan.

mengenai pencapaian ini kepala desa setempat Yuzarli mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu mulai dari  proses pengurusan, hingga di terbitkan surat keputusan dari MenLHK ini.

Kedepan kita juga berharap pembinaan dari pihak terkait dalam hal pemanfaatan sumber daya alam yang ada di kawasan LPHD tersebut agar  tidak terbentur aturan yang telah tertuang dalam surat keputusan tersebut.
 
Yuzarli juga menambahkan masyarakat tentu sangat senang atas pencapaian ini, mengingat ini sangat penting untuk hajat hidup seluruh masyarakat.dan semoga dapat  kita wariskan untuk keberlangsungan hidup anak dan cucu kita di kemudian hari. (M.yatim)