Syahrul Aidi Maazat: Polda Riau Harus Presisi, Jika Ketahuan dan Menyimpang Lapor ke Mabes

Kamis, 03 Februari 2022

Larshen Yunus bersama Syahrul Aidi Maazat, Anggota DPR RI di salah satu Cafe di Jalan Arifin Achmad Pekanbaru

PEKANBARU, PANTAUNEWS.CO.ID - Adanya informasi terkait dugaan potensi dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum di Polda Riau ini ditanggapi serius Anggota DPR-RI dari Dapil Riau 2, Dr H Syahrul Aidi Maazat Lc MA.

Bertempat di salah satu Cafe di Jalan Arifin Achmad Pekanbaru, Kamis (3/2/2022), Dr Syahrul Aidi Maazat mengatakan bahwa Polri adalah salah satu lembaga penegakan hukum bertujuan untuk menghadirkan keadilan. Lanjutnya,  saat ini Polri harus berjalan sesuai dengan Pakemnya yakni merujuk semangat Presisi Kapolri, Jenderal Pol Drs Listyo Sigit Prabowo M.Si.

Anggota DPR RI ini juga menegaskan, agar seluruh personil Polri di Polda Riau mesti bekerja secara profesional dan proporsional. Terkait dengan aktivis dan jurnalis di Riau ini yang diduga berpotensi dikriminalisasi, Anggota DPR-RI ini menyebutkan bahwa Polda Riau harus Presisi dan jika ketahuan menyimpang agar dilaporkan ke Mabes Polri.

Anggota Dewan ini juga menambahkan bahwa sangat tidak dibenarkan adanya penyelewengan kekuasaan. Apalagi, katanya terkait dengan aktivitas para pegiat anti korupsi/ aktivis dan jurnalis, yang sudah jelas tupksinya yakni sebagai “Agent Of Chage, Agent Of Control”.

Menurut Politisi PKS menambahkan, bahwa Polri harus benar-benar hadir sebagai lembaga penegakan keadilan dan jangan justru ada tudingan melemah ketika ditekan oleh sekelompok orang-orang yang mengaku sebagai tokoh masyarakat di Riau.

"Hukum itu pembuktian, semuanya harus dibuktikan. Jangan ada istilah tajam kebawah, tumpul keatas. Ketika ditekan oleh sekelompok orang yang mengaku tokoh, lantas Polri bisa didikte. Menurut saya sangat tidak mungkin jika Polri hari ini yang sudah semakin membaik dan saya berharap agar Polda Riau mesti Presisi," tegas Anggota DPR-RI Komisi V ini dengan lugas.

Terkait adanya upaya skema yang diluar prosedur hukum, yang dilakukan oleh Penyidik Polri, lagi-lagi Anggota DPR itu menegaskan bahwa pihaknya siap hadir dalam memperjuangkan keadilan yang seutuhnya. Termasuk isu tentang panggilan pertama sudah Penyidikan (Sidik) tanpa melalui proses yang baik, yakni meloncat tanpa melalui Proses Penyelidikan (Lidik) terlebih dahulu.

"Kalau dirasa prosedur yang diterapkan dan dijalani ini menyimpang, maka laporkan kejanggalan tersebut dan bila perlu langsung ke Mabes Polri," tegas Anggota DPR RI yang akrab disapa Ustadz Kita.

Ditempat terpisah, Ketua Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Aktivis Larshen Yunus dan Jurnalis Rudiyanto, Syech Thabrani AL-Indragiri mengatakan bahwa pihaknya akan selalu ber-ikhtiar melawan setiap praktek kezholiman dan tindakan kriminalisasi.

"InsyaAllah, sampai saat ini kami masih ikhtiar dan kami yakin, bahwa Pak Larshen Yunus dan Rudiyanto siap sedia menghadapi proses tersebut. Intinya harus sesuai dengan semangat supremasi hukum yakni Presisi," tegas Syech Thabrani AL-Indragiri.

Ditempat yang sama, ditambahkan bahwa pihaknya sedang menunggu jadwal RDPU dengan Komisi III DPR-RI, salah satunya membahas tentang ketidakprofesionalan Polri di Mapolda Riau.

"Surat sudah semua kami layangkan dan intinya kami sebagai warga negara yang baik tetap patut dan taat dengan proses hukum. Tetapi jika penyimpangan itu dirasakan, bahwa gelombang perlawanan akan muncul, mulai dari menyurati Bapak Presiden Republik Indonesia, Kantor Staf Presiden (KSP), Bapak Kapolri, Irwasum Polri beserta petinggi di Mabes Polri. Prinsipnya yang kami harapkan adalah Implementasi dari semangat Presisi yang sebenarnya," tutur Syech Thabrani AL-Indragiri.

Hingga berita ini diterbitkan, Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Aktivis Larshen Yunus dan Rudiyanto tetap menegaskan, bahwa APH di Polda Riau wajib Presisi, terutama dalam menjalankan PERKAPOLRI tentang Restoratif Justice.

"Harapan kami hanya satu, yakni agar para Penyidik di Polda Riau terbebas dari rasa intimidasi. Bekerja profesional dan proporsional dan jangan takut adanya tekanan masa, yang justru ‘melacuri’ semangat dari konsep Presisi itu sendiri,” ulasnya. 

“Kalau itu murni kasus sengketa Pers, maka jangan coba-coba memaksakan dengan dalil Pidana UU ITE. Sesuatu yang terbit dilink pemberitaan, maka sifatnya humanis dan jangan sikit-sikit bicara tentang keadilan, kalau faktanya Polri tak bisa bekerja maksimal," tukas Syech Thabrani AL-Indragiri, menutup pernyataan persnya. (*)