Warga Persoalkan Ganti Rugi dan Kompensasi PLN di Aceh Singkil

Jumat, 25 Februari 2022

SINGKIL, PANTAUNEWS.CO.ID - Disinyalir adanya pembangunan jaringan transmisi Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT), PT PLN jalur Subulussalam – Aceh Singkil dipersoalkan banyak pihak, menuai banyak masalah.

Pasalnya, PT PLN diduga telah melakukan pencaplokan terhadap lahan warga yang seharusnya mendapatkan ganti rugi dan kompensasi dari pihak PLN. Namun, sebaliknya warga tidak menerima ganti rugi meskipun lahannya berada pada lintasan pembangunan SUTT.

Mengenai Peta alas Hak yang dimiliki masyarakat yang telah diganti rugi Pihak PT PLN juga terjadi tumpang tindih Alas Surat warga di Kawasan Hutan Produksi. 

Sedangkan Instansi Pemerintah yang telah menerima ganti rugi dari PT PLN juga terjadi masalah seperti Aset Pemerintah yang telah dibayarkan ke Kas Daerah Aceh Singkil, terjadi kelebihan bayar dari pihak PT PLN. 

Belum lagi terhadap Tanah Negara yang di klaim oleh berbagai pihak menjadi lahan miliknya yang telah dibayarkan oleh PT PLN meski itu telah melanggar aturan dan perundang-undangan.

Bahkan adanya pembayaran ganti rugi dan kompensasi atas tanah Najamuddin mantan Kadis Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah Aceh Singkil sekaligus mantan Sekda Aceh Selatan, memiliki sertifikat tanah dihutan produksi seluas 14 Hektar. 

Selain itu, Camat Suro Makmur, Sumadi S.IP.M juga membenarkan ada warganya yang akan menerima ganti rugi dan kompensasi dari PT PLN dari lahan lintasan yang memiliki tanaman seperti Gaharu, Durian, Jambu, dan Tanaman Kelapa Sawit yang masih berada dilokasi Hutan Produksi bernama Juliadi dengan nilai ganti rugi dan kompensasi yang ia terima sebesar Rp500 Juta.

Sedangkan menurut Irwandi UPTD KPH Wilayah VI, mengatakan. Bahwa ganti rugi atau pembayaran kompensasi lahan diwilayah Hutan Produksi atau kawasan, tidak diperbolehkan kepada perseorangan.

"Ada pengaturanya melalui PSDH baik kompensasi tanam-tanaman dilahan Negara. Seperti tanaman endemik Kapur dan tanaman MPTS (Multi pungsi dan tanaman serbaguna) walau itu tanaman sawit yang tumbuh dihutan  Produksi atau Kawasan," sampainya kepada rekan Media.

Saat di konfirmasi Pihak PLN melalui manjemennya Ramadan Chaniago. Pada, Senin, (21/02/22). juga membenarkan telah terjadi pembayaran- pembayaran kepada berbagai pihak seperti tanah Najamuddin Sekda Aceh Selatan, yang berada dikawasan Hutan.

Dia nya, juga mengatakan. Ada pembayaran ganti rugi lahan kepada pemerintah Aceh Singkil yang sedang polemik dengan tanah warga, atasnama Ucok Marpaung.

Terkhusus mengenai ganti rugi dan kompensasi dilahan hutan produksi.

"Itu sudah melalui rapat pada pemerintah Aceh Singkil, juga termasuk kejaksaan ikut rapat dalam hal ini." Ujar Ramadan Chaniago Bagian pengukuran dan manajamen PLN di Mes nya. (Juliadi/Tim)