Warga Subulussalam Laporkan PT Laot Bangko Kepada DPR Aceh

Ahad, 13 Februari 2022

SUBULUSSALAM, PANTAUNEWS.CO.ID - Pundeh Sinaga, warga Subulussalam telah melaporkan tentang keadaan dan keberadaan serta status Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan milik PT. Laot Bangko kepada Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

Disampaikannya, bahwa Pundeh Sinaga melaporkan tentang keadaan dan keberadaan serta setatus Hak Guna Usaha (HGU), perkebunan milik PT. Laot Bangko, langsung kepada Irpannusir politik PAN, Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

Disaksikan langsung oleh rekannya Yahdi Hasan, Partai Aceh (PA), dan rombongan dari DPRA di hadapan Wakil Walikota Subulussalam Drs. Salmaza, M.AP dan Ketua Komisi B DPRK Subulussalam Ari Afriadi, SP, juga di hadiri sejumlah perwakilan dari management HGU dan PMKS  serta sejumlah pimpinan SKPK berlangsung di gedung LPSE Setdako Subulussalam pada Rabu (9/02/22) lalu.

Diketahui, Pundeh Sinaga merupakan anggota LMR-RI BPH-NMS Aceh Singkil dan Subulussalam, sekaligus juga Kepala Biro di sebuah media online yang bertugas di Kota Subulussalam.

"Semoga semua data-data yang telah saya serahkan pada hari Rabu (09/02/2022) bisa terungkap disaat Komisi II DPRA menggelar sidang paripurna nantinya, dan bisa melahirkan sebuah rekomendasi yang berpihak kepada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," kata Pundeh, Minggu (13/02/2022) di Subulussalam.

Bahkan, Pundeh Sinaga itu juga menjelaskan dalam pernyataan tertulis yang iya sampaikan saat acara kunjungan kerja Komisi II DPRA di Subulussalam pada Rabu lalu, beberapa hal tentang keadaan, keberadaan dan status HGU PT. Laot Bangko di Kota Subulussalam pada umumnya.

"Pihak PT Laot Bangko hanyalah tidak lebih dari mengandalkan uangnya yang banyak, tidak kenal aturan, dan pelanggar undang-undang. Pihak PT Laot Bangko dinilai sangat kebal hukum," sampainya.

Pasalnya, menurut Pundeh Sinaga, bahwa dirinya sangat kaget setelah membaca sebuah Surat Keputusan (SK) yang di terbitkan oleh kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)  atau Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (BPN-RI) bernomor : 15/HGU/KEM-ATR/BPN/II/2021 tentang perpanjangan jangka waktu Hak Guna Usaha (HGU)  atas nama PT. Laot Bangko atas tanah di Kota Subulussalam tertanggal 23 Februari 2021 seluas lebih kurang 3.700 Hektar.

Masih kata Pundeh, padahal sejak awal sudah terdapat banyak kejanggalan dan tidak masuk akal. Di antaranya, setelah terbitnya surat dari tiga desa di Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam sekitar pada tahun 2016 lalu. Yaitu, Desa Cipare Pare, Cipare Pare Timur dan Desa Lae Simolap untuk mendukung surat Walikota Subulussalam tentang rekomendasi kesesuaian HGU PT. Laot Bangko terhadap RT-RW Kota Subulussalam, sedangkan keberadaan yang tiga desa tersebut sama sekali tidak berbatasan dengan PT. Laot Bangko.

"Kalau saya tidak salah, desa yang  berbatasan langsung dengan PT. Baot Bangko adalah, Desa Jontor, Sikelang dan Kampung Baru di Kecamatan Penanggalan. Desa Kuta Cepu dan Desa Tangga Besi di Kecamatan Simpang Kiri serta Desa Batu Nafal, Namo Buaya dan Singgersing di Kecamatan Sultan Daulat" ujar Pundeh.

Lanjut Pundeh mengatakan bahwa dirinya juga bersama dengan pengacaranya dari LMR-RI BPH-NMS membuat laporan di Polres Subulussalam sesuai dengan Surat Keterangan Bukti Lapor (STBL)  bernomor: BL/05/II/2020/ reskrim tertanggal 12 Februari tahun 2020. Kemudian iya terima Dua lembar Surat Pemberitahun Hasil Pemeriksaan (SP2HP) dari polres Subulussalam.

Selain melaporkan PT. Laot Bangko ke Polres setempat, surat dari LMR-RI BPH-NMS bernomor: 02/LMR-RI/A.SING-SBS/II/2020, perihal: Sanggahan Atas Perpanjangan/Pembaharuan Izin HGU PT. Laot Bangko di Kota Subulussalam tertanggal 07 Februari 2020 juga di layangkan kepada Walikota Subulussalam. 

"Kita tidak anti investor, bahkan kita butuh investor. tetapi kita berharap  investor yang datang ke negeri kita ini jangan kayak preman atau hanya mengandalkan kekuatan dengan uang,  sehingga semua urusannya bisa selesai tanpa memperhatikan rambu-rambu yang ada yang semestinya wajib di patuhi" tandas Pundeh.

Bahkan, Kepala Desa Kuta Cepu Rosdianto, sambung Pundeh, juga telah melayangkan dua lembar surat bernomor: 220/75.1.10/2021 perihal: Permintaan Penetapan Tapal Batas Lahan HGU PT. Laot Bangko yang di alamatkan kepada meneteri negara ATR/BPN tertanggal 27 September 2021 dan di tembuskan kepada Presiden RI, Gubernur Aceh, Walikota Subulussalam dan beberapa instansi terkait. 

Selanjutnya, Surat Kepala kampung Kuta Cepu, bernomor: 175/75.300.1.10/2021. Perihal:buka 'ENCLAVE' lahan masyarakat Kuta Cepu dari penguasaan PT. Laot Bangko tertanggal 22 November 2021 yang dialamatkan kepada Walikota Subulussalam juga di tembuskan kepada kementerian ATR/BPN-RI, Gubernur Aceh dan beberapa instansi terkait. 

Namun kesemuanya yang kami lakukan ini, mulai dari pemerintahan tingkat dua (Provinsi) dan pusat terkesan tidak menggubris, hanya seperti kata anjing menggonggong kafilah berlalu, semua tutup mata," tutup Pundeh. (Juliadi)