DPC MCI Kota Tangerang Datangi Kantor Komisi Informasi Banten

Jumat, 18 Maret 2022

TANGERANG, PANTAUNEWS.CO.ID - Sebagai salah satu upaya mengungkap fakta ketidakpuasan masyarakat terhadap layanan informasi publik yang sudah diatur oleh UU no 14 Tahun 2008 Asep Wawan Wibawan anggota Kadep DPP pemberitaan Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia ( AWDI ) beserta Heru Jundana  sekertaris 2 DPC  Media Centre Indonesia ( MCI )Kota Tangerang mendatangi Kantor  Komisi Informasi Provinsi Banten , Komplek gedung Negara Jln Brigjen KH Sam'un Kota Serang kamis 17 maret 2022 ,untuk meminta keterangan  seberapa banyak kasus sengketa publik yang pernah disidangkan oleh Komisi Informasi Provinsi Banten

Kedatangan Asep Wawan Wibawan dan Heru Jundana di terima dengan baik oleh Mas'kur  staf tenaga ahli, didampingi Farhan asisten tenaga ahli kantor Komisi Informasi Provinsi Banten.

Diruang kerjanya Mas'kur menerangkan pada tahun 2021 kurang lebih ada 100 sengketa informasi publik dan pada bulan Januari sampai bulan Maret 2022 kurang lebih ada 20 sengketa informasi publik yang di sidangkan oleh komisi informasi Provinsi Banten

Mas'kur berharap adanya peran aktif masyarakat dalam upaya  mendorong meningkatkan pelayanan  informasi publik sesuai dengan UU no 14 tahun 2008

"Kami berharap adanya peran aktif serta keberanian masyarakat , sehingga pelayanan informasi publik bisa berjalan secara maksimal, sesuai dengan amanah UU no 14 tahun 2008" Tutur Mas'kur di ruang kerjanya. Kamis ( 17/3/2022)

Dalam kesempatan tersebut Asep Wawan Wibawa  meminta agar Komisi Informasi Provinsi Banten membuat strategi  tepat, sehingga pelayanan informasi publik bisa tersosialisasikan secara maksimal ditengah - tengah kehidupan bermasyarakat 

"Bila kita melihat fakta atau kondisi yang terjadi di tengah - tengah kehidupan bermasyarakat, sepertinya  cukup  banyak  masyarakat yang  kurang  mengerti bahkan tidak mengetahui sama sekali  haknya sebagai masyarakat terkait pelayanan informasi publik 

Hal itu mengindikasikan bahwa masih cukup banyak para pejabat publik yaitu yudikatif, legislatif dan eksekutif kurang mengsosialisasikan  pelayanan informasi publik yang sudah sangat jelas diatur dalam UU no 14 tahun 2008

Padahal bila pelayanan informasi publik terealisasikan secara  maksimal dan terarah,  maka akan membantu mendorong peran aktif masyarakat dalam upaya turut serta membantu meningkatkan perkembangan pembangunan  kearah yang jauh lebih baik' " Tutur Asep Wawan Wibawan. Kamis ( 17/3/2022)

Di kesempatan yang sama Heru Jundana menyampai hal yang senada dengan yang di sampaikan oleh Asep Wawan Wibawan,  bahwa cukup banyak para pejabat publik yang di duga sengaja tidak mensosialisasikan pelayanan informasi publik dengan tujuan agar mereka tidak disibukkan  dengan urusan atau kewajiban pelayanan  informasi publik.

"Saya menduga, cukup banyak  para pejabat publik yaitu yudikatif, legislatif dan eksekutif tidak tertarik untuk  mengsosialisasikan bahkan mungkin merasa terganggu alias merasa tidak nyaman dengan adanya UU no 14 tahun 2008 yang didalamnya sangat jelas mengatur terkait kewajiban mereka menjalankan pelayanan informasi publik.

Terbukti, di Provinsi Banten cukup banyak masyarakat yang tergabung dalam sebuah wadah organisasi  mengsengketakan pelayanan informasi publik, pada akhirnya diproses melalui mekanisme persidangan oleh Komisi Imformasi Banten.  Pungkas Heru Jundana . Kamis ( 17/3/2022)

Seusai mendatangi Kantor Komisi imformasi Provinsi Banten Asep dan Heru langsung mendatangi kantor Ombudsman Provinsi Banten untuk meminta tanggapan sekaligus mempertanyakan sampai sejauh mana ombudsman menyikapi pengaduan masyarakat terkait ketidakpuasan pelayanan informasi publik (Team)