H Tasril Jamal, Sosok Anggota DPRD Kota Tangerang yang Dinilai Peduli Pelayanan Publik

Senin, 21 Maret 2022

TANGERANG, PANTAUNEWS.CO.ID - Pelayanan publik merupakan bagian yang sangat penting dalam upaya meningkatkan kualitas pembangunan.

Sebagai salah satu upaya Mendorong teralisasinya sekaligus untuk mensosialisasikan  pelayanan publik di kota Tangerang, DPC MCI kota Tangerang mencoba Konfirmasi, mewawancarai atau meminta tanggapan kepada anggota DPRD Dari beberapa partai, melalui WhatsApp, Senin (21/3/2022)

Salah satu anggota DPRD mengarahkan agar menghubungi salah satu anggota DPRD dari Komisi 1, namun setelah di hubungi Melalui WhatsApp, yang bersangkutan tidak memberikan tanggapan walau WhatsApp yang dikirimkannya  sudah dibaca

Dari sekian anggota DPRD tersebut hanya H.Tasril Jamal yang merespon dengan sangat baik permohonan  wawancara/ konfirmasi walaupun hanya sebatas melalui WhatsApp

Terkait pelayanan publik tentunya harus terealisasikan dan tersosialisasikan demi terciptanya proses pembangunan yang memuaskansesuai dengan yang diharapkan oleh masyarakat.

Hal tersebut disampaikan dengan sangat Jelas oleh Tasril Jamal ketua Fraksi sekaligus sekretaris DPD Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB ) Kota Tangerang

"Menurut saya, pelayanan publik adalah kegiatan yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga Negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.

Adapun terkait pelayanan publik diatur dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, adanya UU ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dan penyelenggara dalam pelayanan publik. Selain itu, pengaturan mengenai pelayanan publik bertujuan agar terwujudnya batasan dan hubungan yang jelas tentang hak, tanggung jawab, kewajiban, dan kewenangan seluruh pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik.

Sejatinya pelayanan publik itu ada untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, yang nantinya dipenuhi oleh penyelenggara pelayanan publik yang dalam hal ini merupakan institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik.

Jadi, jika pelayanan publik tidak terimplemetasi dengan baik oleh unsur kedinasan, maka hal tersebut setidaknya akan berdampak bagi masyarakat. Karena kan kita tahu perwujudan nyata pelayanan publik ini yakni penyelenggaraan pemenuhan kebutuhan seluruh aspek masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, perizinan, dan sebagainya secara cepat, tepat, mudah, ramah, murah (bahkan gratis), keterjangkauan (jarak waktu), terbuka, profesional, kepastian hukum, kepentingan umum dan partisipatif.

Sebaliknya jika pelayanan publik terimplementasi dengan baik oleh unsur kedinasan maka segala bentuk pelayanan publik yang dibutuhkan oleh masyarakat akan menjadi lebih mudah, karena kan memang sudah ada UU yang mengatur, agar terwujudnya perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Kan ini yang penting, supaya masyarakat mendapat pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas dan tujuan pelayanan.

Tentu ada sanksinya. Merujuk dari UU tersebut, terdapat banyak bentuk sanksi yang diatur dalam UU Pelayanan Publik, seperti misalnya teguran tertulis, pembebasan dari jabatan, penurunan gaji, penurunan pangkat, dan sebagainya. Tapi tentu harus mengikuti prosedur dan kententuan yang berlaku juga.

Makanya sekali lagi saya katakan, adanya UU ini kan memang untuk membantu masyarakat terkait pelayanan publik. Jika dikemudian hari  masyarakat merasakan ketidakpuasan terhadap pelayanan publik yang dilakukan oleh unsur kedinasan, maka masyarakat bisa :

- memberitahukan kepada pimpinan penyelenggara untuk memperbaiki pelayanan apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan standar pelayanan.

- memberitahukan kepada pelaksana untuk memperbaiki pelayanan apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan standar pelayanan.

- mengadukan pelaksana yang melakukan penyimpangan standar pelayanan dan/atau tidak memperbaiki pelayanan kepada penyelenggara dan ombudsman.

-mengadukan penyelenggara yang melakukan penyimpangan standar pelayanan dan/atau tidak memperbaiki pelayanan kepada pembina penyelenggara dan ombudsman." Pungkasnya H.Tasril Jamal menerangkan dengan sangat Jelas.

Sikap responsif H Tasril Jamal di respon dengan sangat luar biasa oleh jajaran pengurus DPC Kota Tangerang, DPD Banten dan DPP  MCI

" Alhamdulillah.. Di Kota Tangerang ada anggota DPRD yang berani menyampaikan kebenaran, demi terwujudnya proses pembangunan kota Tangerang kearah yang jauh lebih baik. Saya yakin masyarakat secara umum  akan senang dan akan sangat mendukung dengan apa yang disampaikan oleh H.Tasril Jamal. Semoga di Pileg selanjutnya cukup banyak calon anggota DPRD yang sosoknya seperti beliau" Kata Asep , Ketua DPC MCI Kota Tangerang. (Asep WW)