LSM PERANGKAP Gugat Dinas Pendidikan Kota Tangerang

Sabtu, 12 Maret 2022

TANGERANG, PANTAUNEWS.CO.ID - Perkumpulan Pemantau Independen Perencanaan dan Pembangunan dari Kebijakan Pemerintah (PERANGKAP), merupakan salah satu wadah kontrol sosial yang terlegalitaskan, sehingga memiliki dasar hukum dalam upaya membantu mengawal, mengetahui sekaligus menyikapi kebijakan pemerintah daerah terlebih yang terkait dengan perkembangan dunia pendidikan. 

Hal tersebut disampaikan oleh Andri Ferdinan Silaban ketua umum PERANGKAP saat bersilaturahmi dengan Asep Wawan Wibawan salah satu Anggota DPP AWDI bidang Pemberitaan, dikediamannya di Jalan Untung Suropati II RT 03/08, Kelurahan Cimone Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, pada Jumat (11/3/2022).

"Sebagai salah satu bagian kontrol sosial yang terlegalitaskan kami mencoba tampil membantu  mengawal pembangunan daerah khususnya bidang pendidikan, karena pendidikan merupakan bagian penting yang sangat berpengaruh dalam menentukan maju mundurnya laju roda pembangunan di suatu daerah," tutur Andri.

"Untuk mengantisipasi hal yang kurang diinginkan sekaligus untuk mendapatkan informasi terkait dunia pendidikan, kami mencoba melayangkan surat prihal permintaan informasi yang di tujukan kepada PPID Pembantu Dinas Pendidikan  Kota Tangerang dengan No Surat 0291011/PP- PER/XI/2021-kip, namun surat tersebut tidak  direspon  bahkan terkesan tidak mau menghargai kami sebagai bagian kontrol sosial yang terlegalitaskan, karena itulah, kami kembali melayangkan surat keberatan ditujukan kepada kepala dinas pendidikan Kota Tangerang No. 0102411/ PP- PER/XI/2021," ungkap Andri.

Lebih lanjut Andri menyampaikan bahwa dirinya pada hari Kamis Tgl 10 Maret 2022 telah menerima surat  panggilan sidang dari komisi informasi Banten No .063/III/KIPBANTEN-RI S/2022 sebagai lembaga yang ditunjuk oleh negara sesuai UU No 14 Tahun 2008.

"Alhamdulillah,  saya sudah menerima surat panggilan sidang dari lembaga Informasi Banten sebagai lembaga yang di tunjuk oleh negara sesuai UU no 14 Tahun 2008, tentunya saya  harus hadir dalam persidangan tersebut dan segala sesuatunya akan saya sampaikan secara objektif dan sesuai aturan," tutup Andri.

H Jamal, Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang saat di konfirmasi oleh awak media melalui WhatsApp, pada Sabtu (12/3/22) tidak memberikan respon. 

Mengetahui hal tersebut, Asep Wawan Wibawan,  anggota departemen pemberitaan DPP AWDI bersama rekan media lainnya, rencananya akan menghubungi kepala dinas pendidikan Kota Tangerang untuk konfirmasi secara langsung di kantor dinas pendidikan Kota Tangerang.

"Insya Allah, saya bersama teman media lainnya akan mencoba menghubungi kepala dinas pendidikan Kota Tangerang untuk di konfirmasi langsung di kantornya, sehingga informasi yang kami terima lebih berimbang," tutur Asep, yang dijumpai dikediamannya pada Sabtu  (12/3/2022). (Soleh)