PT Laot Bangko Diminta Laksanakan Prinsif ISPO

Selasa, 01 Maret 2022

SUBULUSSALAM, PANTAUNEWS.CO.ID - Salah Satu perusahaan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan PT Laot Bangko di wilayah pemko Subulussalam belakangan ini di cemooh oleh banyak orang sebagai perusahaan yang banyak gaya dan tinggi stelan tapi tidak punya kemampuan dalam menjalankan aturan.

Perusahaan perkebunan PT Laot Bangko, itu memiliki luasan lahan sekitar 3700 hektar lebih, terbaur dalam Delapan desa, Tiga Kecamatan, dalam wilayah pemko Subulussalam.

Namun selama kepemimpinan barunya diduga banyak menimbulkan permasalahan, baik itu konflik lingkungan, konflik lahan, konflik perizinan, konfensasi lahan, konflik plasma dan soal pembayaran tanaman.

Seperti yang dikatakan salah seorang warga Pemko Subulussalam. Pundeh Sinaga, dan juga sebagai anggota LBH LMR-RI BPH-NMS, Komda Aceh Singkil, dan Subulussalam. Melalui siaran perss nya di kirim kepada wartawan media ini Senin, (01/03/22).

Pundeh Sinaga, yang juga aktif sebagai kepala biro/wartawan media online bertugas di pemko Subulussalam, menjelaskan. Bahwa dirinya sangat prihatin dengan perilaku sebuah perusahaan HGU PT Laot Bangko, yang selalu mengandalkan kekuatan dengan uang, tetapi tidak menerapkan Tujuh prinsif Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).

Menurut Pundeh, sebanyak Tujuh prinsif ISPO merupakan standar pemerintah yang wajib di terapkan oleh setiap perusahan HGU, yang bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara alam dan lingkungan. 

Di antaranya. Pertama, kepatuhan terhadap peraturan dan perundang-undangan. Kedua, penerapan praktik perkebunan yang baik. Ketiga, pengelolaan lingkungan hidup, Sumber Daya Alam (SDA), dan ke anekaragamanhayati. Ke-Empat, tanggungjawab ketenaga kerjaan. Kelima, tanggungjawab sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Keenam, penerapan transfaransi dan yang ketujuh, peningkatan usaha secara berkelanjutan.

Ironisnya, masih kata Pundeh pada saat dirinya mengikuti acara diskusi bersama sejumlah ketua Koperasi produsen untuk plasma dengan salah seorang ahli dari Institut Pertanian Bogor (IPB) bernama Suaib di dampingi Dian Wahyudi mewakili Manager PT. Laot Bangko, yang berlangsung di aula kantor PT. Laot Bangko di desa Jontor Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam Sabtu, (26/02/2022).

"Dalam diskusi itu pak Suaib merupakan ahli dalam bidang penelitian perkebunan yang sengaja di datangkan dari Institud Pertanian Bogor (IPB), menyatakan,  bahwa Plasma PT. Laot Bangko tidak mungkin bisa  terlaksana pada tahun 2022" ujar Pundeh menirukan ucapan Ahli dari IPB. 

Lebih jauh Pundeh Sinaga memaparkan, sangat di sayangkan, sejak berubah kepimpinannya, dari tahun 2016 lalu,  PT. Laot Bangko banyak melakukan pelanggaran, mulai terbitnya surat dukungan di tanda tangani Tiga kepala desa dari kecamatan Sultan Daulat yang sama sekali tidak sebatas dengan lahan PT Laot Bangko.

Selain itu sambung Pundeh, saat belum keluarnya hasil Analisis dampak lingkungan (Amdal), dari Komisi Penilai Amdal (KPA) Aceh, kemudian saat izin lama sudah berahir 31 Desember 2019, tetapi sudah melakukan operasi Leand Clearing (LC), atau teresan. Selanjutnya tim kami juga menemukan pihak perusahaan melakukan penanaman bibit kelapa sawit hingga ke pinggir sungai dan menggarap lahan masyarakat tanpa ada penyelesaian sampai saat ini. 

"Sampai saat ini, terdapat lahan warga desa Kuta Cepu yang di garap seluas 33 Hektar, dan lahan warga desa Penanggalan sebanyak 20 hektar, tetapi belum di selesaikan pembayaran biaya tanam tumbuhnya oleh pihak PT.Laot Bangko, padahal sudah hampir mencapai Lima tahun" ujarnya.

Hal senada di jelaskan Jarkasi selaku Ketua Koperasi Produsen untuk plasma PT. Laot Bangko di desa Singgersing Kecamatan Sultan Daulat Kota Subulussalam kepada media ini Minggu (26/02/2022). Bahwa legalitas plasma PT. Laot Bangko belum jelas. 

"Sebenarnya legalitas plasma PT. Laot Bangko belum jelas, dan tidak ada keterbukaan soal status plasma kepada Delapan orang ketua koperasi dari Delapan Desa" sebut Jarkasi. (Rls/Juliadi)