Tak Sejalan dengan Rekan Koleganya di DPRD Dumai terkait Surati Walikota, Legislator: Kenapa Kita Harus Menyuratinya?

Senin, 28 Maret 2022

DUMAI, PANTAUNEWS.CO.ID – Terkait surat yang dilayangkan Gubernur Riau maupun DPRD Dumai yang dalam hal ini ditandatangani oleh Wakil Ketua Mawardi, menuai berbagai anggapan. Uniknya, kedua lembaga jabatan politis ini terkesan intevensi dan bahkan ‘usil’ dengan belum diusulkannya wakil walikota ke DPRD Dumai.

Surat yang sama sama ditujukan kepada Walikota Dumai H Paisal SKM MARS, terkait dalam hal ini kekosongan jabatan Wakil Walikota yang ditinggalkan almarhum Amris, usai dua bulan dilantik. Belakangan, santer pemberitaan lokal di Kota Dumai menduga Walikota Dumai H Paisal tidak menginginkan adanya ‘Sang Wakil’.

Diketahui, sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan PP pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dalam Pasal 176 ini terdapat 5 ayat.

Salah satu Anggota DPRD Dumai yang sempat dikonfirmasi, Senin (28/3/2022), menyebutkan bahwa dirinya sangat menentang keras dengan adanya wacara DPRD menyurati Walikota terkait belum diusulkannya sang wakil hingga saat ini.

“Coba pahami UU Nomor 10 tahun 2016, dalam pasal 176 ayat 2 jelas tertulis Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung mengusulkan 2 (dua) orang calon Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota kepada DPRD melalui Gubernur, Bupati, atau Walikota, untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD. Kenapa kita harus menyurati Walikota,” papar salah satu Anggota DPRD Dumai yang enggan namanya dipublikasikan seraya menjabarkan.

Ditambahkannya sampai saat ini, kedua partai politik pengusung yakni Partai NasDem dan PPP belum mengeluarkan surat rekomendasi dari masing masing DPP. Ucapnya lagi, bahwa hingga saat ini dirinya tidak pernah mengetahui adanya surat yang dikeluarkan DPRD Dumai hingga dilayangkan kepada Walikota.  

“Jujur ini pernah dibahas dalam rapat paripurna dan saya dengan tegas menyatakan menolak. Kenapa lembaga harus sibuk mengurusi yang notabene itu merupakan hak kedua parpol tersebut,” tukasnya lagi.

Seperti yang pernah disampaikan Ketua Bappilu DPW NasDem Riau Dedi Harianto Lubis saat diwawancarai menyebutkan bahwa belum ada keluar surat rekomendasi dari DPP terkait usulan untuk mengisi kekosongan Wawako Dumai.

Dipaparkan Dedi Harianto Lubis bahwa rekomendasi kandidat wakil walikota yang telah diusulkan dari DPD Partai NasDem Dumai tahun lalu, hingga kini belum juga diteruskan ke DPP.

"Belum pernah diajukan dan saat ini masih berproses. Apalagi saat ini ketua DPD sudah berganti," tukas Dedi Harianto Lubis.
Ditempat terpisah, Tokoh Pemuda asal Kota Dumai Marta Santoso juga sangat menyayangkan adanya dugaan intevensi kedua lembaga terhormat tersebut yang menurutnya seakan akan penggiringan opini bahwa Walikota H Paisal tidak menginginkan adanya sang wakil.

“Mohon jangan ada pengiringan opini bahwa Walikota Dumai H Paisal tidak menginginkan sosok pengganti Wakil Walikota sejak ditinggalkan almarhum Pak Amris. Terkait pengisian kekosongan jabatan wakil walikota Dumai itu jelas hak mutlak kedua partai politik yakni NasDem dan PPP, kenapa seakan akan Pak Wali yang disudutkan,” tukas Marta Santoso yang juga merupakan rekan jemaah Syiar Tabligh Walikota Dumai H Paisal.

Terakhir, Marta Santoso juga menambahkan bahwa berbagai dugaan dapat terjadi dan semua itu tergantung keputusan kedua partai politik tersebut.

“Intinya jangan ada udang dibalik batu, kok segitunya ngotot hingga melayangkan surat,” pungkasnya. (*)

Penulis: Edriwan