Wahh!! Baru Empat yang Mengantongi SIU Perternakan Ayam Broiler Di Kota Subulussalam

Sabtu, 26 Maret 2022

SUBULUSSALAM, PANTAUNEWS.CO.ID - Banyaknya Pengusaha perternakan kandang Ayam Broiler di kota Subulussalam. Baru ada sebanyak 4 (Empat), Pengusaha yang mengantongi Surat Izin Usaha (SIU).

Berdasarkan data daftar Surat Izin Usaha (SIU), dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Subulussalam. Menyebutkan bahwa baru ada Empat usaha Perternakan Ayam Broiler yang mengantongi kelengkapan administrasi.

Dianya Usah Perternakan Kandang Ayam Broiler itu. Dua di kecamatan Simpang Kiri, Satu di Kecamatan Sultan Daulat, dan Satu di Kecamatan Rundeng.

Sementara, jelas tertuang di Dalam Pasal 22 angka 13 UU Cipta Kerja disebutkan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib dilengkapi UKL-UPL wajib membuat SPPL yang diintegrasikan ke dalam Nomor Induk Berusaha.  Untuk penetapan jenis usaha dan/atau kegiatan wajib SPPL dilakukan terhadap kegiatan yang termasuk dalam kategori berisiko rendah.

Namun di dalam kategori berisiko rendah ini juga banyak Perternakan Kandang Ayam Broiler yang belum juga mempunyai Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kota setempat.

Seperti yang di sampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Subulussalam, melalui Kepala Bidang (Kabid) Penataan Lingkungan. Erlan Aan Suriansyah, SP. M.Si. salah satu syarat untuk mendirikan usaha Perternakan kandang ayam harus mengurus Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan hidup (SPPL).

"Syarat untuk pendirian kandang ayam harus mengurus Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan hidup (SPPL)," ujarnya. Kamis (24/03/22). Di ruang kerjanya. (Juliadi)