Ayah Kandung Polisikan Anak Kandungnya, Kok Bisa?

Rabu, 13 April 2022

PEKANBARU, PANTAUNEWS.CO.ID - Kerap melakukan pencurian terhadap barang milik keluarganya sendiri, sang ayah tidak tahan dengan tingkah pelaku AI yang merupakan anak kandungnya sendiri, dan terpaksa melaporkannya ke pihak kepolisian.

Kapolsek Lima Puluh, Kompol Dany Andhika Karya Gita mengungkapkan, kejadian terjadi pada Selasa (22/4/2022) di rumah keluarga tersebut Jalan Hang Lekir, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Sail, Pekanbaru.

Saat itu adik pelaku hendak keluar rumah menggunakan sepeda motor. Namun motor tersebut tidak bisa hidup. Setelah dicek ternyata beberapa onderdil sudah tidak ada.

Setelah itu, pelapor mengecek barang-barang lainnya, dan ternyata handphone, kendaraan bermotor dan perlengkapan-perlengkapan kendaraan lainnya juga tidak ada di rumah.

"Saat itu anaknya AI ini tidak ada di rumah. Setelah ditelusuri oleh pelapor, ternyata anaknya sendiri yang telah melakukan pencurian di dalam keluarga," kata Dany, Rabu (13/4/2022).

Kemudian dari pihak keluarga dalam hal ini orangtuanya datang ke Polsek Lima Puluh untuk melaporkan kejadian tersebut.

"Sebelum laporannya kami terima, kami berkomunikasi dengan pihak keluarga agar kejadian ini bisa diselesaikan dengan baik-baik, namun ayah pelaku tidak berkenan, laporan tersebut tetap dibuat mereka agar katanya untuk memberikan pelajaran kepada anak kandungnya sendiri," ungkapnya.

Setelah dilakukan rangkaian penyelidikan, pelaku AI baru berhasil ditangkap pada Sabtu (9/4/2022) di Kota Pekanbaru.

"Jadi informasi yang kami terima, yang bersangkutan juga pernah dilaporkan di salah satu Polsek di Pekanbaru. Dari lingkungan sekitarnya juga ada, bahwa barang-barang milik temannya sering dilarikan oleh yang bersangkutan" imbuhnya.

"Latar belakang pelaku melakukan aksinya dikarenakan narkoba, ia positif menggunakan narkoba. Hasil curian barang milik keluarganya sendiri dibeli untuk beli narkoba," pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 367 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun. (*)