Diduga Belum Memenuhi Prosedur, PT Pertamina Gas Membangun Diatas Lahan Masyarakat yang Belum Diganti Rugi

Jumat, 01 April 2022

KAMPAR, PANTAUNEWS.CO.ID — PT Pertamina Gas (Pertagas) diduga telah melakukan pembangunan Main Valve / Branch Valve diatas tanah masyarakat tanpa adanya ganti rugi dan, hal tersebut dialami seorang janda tua bernama Nurhayati yang beralamat di Jl Lintas Petapahan, Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.

Terkait atas kejadian tersebut, Elmadia Dora selaku anak dari Nurhayati menuturkan bahwa pihaknya sangat keberatan dengan telah dibangunnya Main Valve milik Pertagas diatas tanah milik orang tuanya tersebut, karena akibat dari adanya bangunan Main Valve milik Pertagas tersebut mereka gagal membuka usaha yang semestinya bisa menambah pendapatan.

Ia juga menambahkan bahwa dalam pelaksanaan dimulainya pembangunan Main Valve milik Pertagas tersebut pihaknya merasa terintimidasi oleh Pihak Pertagas dan Petugas Pengamanan

"Pas pembangunan ini, kamikan memang tidak sudi tapi kami mendapat penekanan dari pihak Pertamina dan ditakut-takuti kepada suami saya dan mau saja melakukan tanda tangan saat itu. Mereka juga menakut-nakuti, silahkan saja bapak melaporkan hal ini kemana saja baik itu ke Polisi ke Wartawan, kami akan tetap mendirikan bangunan ini disini, sebab ini tanah negara, sementara tanah inikan tanah kami, sebelum jalan ini ada, tanah ini memang sudah menjadi tanah kami, silahkan saja bapak bertanya kepada ibu saya gimana kronologisnya," ungkap Elmadia Dora kepada awak media, pada Kamis (31/03/2022).

Ditempat yang sama Nurhayati ibu dari Elmadia Dora selaku pemilik tanah mengatakan, "Sebelum jalan ini ada ini merupakan tanah kami dari orang tua kami," dengan bahasa daerahnya yang kental sambil menunjukkan surat tanah miliknya.

Akibat pelaksanaan pembangunan dilokasi tersebut pihak keluarga Nurhayati merasa telah terintimidasi oleh perlakuan diduga oknum penegak hukum yang bertindak sebagai petugas pengamanan dilapangan agar pengerjaan proyek Main Valve milik Pertagas tersebut tetap terlaksana meskipun belum mendapatkan kesepakatan yang berarti.

Tidak dipungkiri, untuk kepentingan negara pihak penegak hukum juga berhak dan wajib ditugaskan untuk melakukan pengamanan demi kelancaran pelaksanaan kegiatan pembangunan di suatu wilayah apalagi jika itu pembangunan milik negara, tetapi dalam penerapan dilapangan penegak hukum ditugaskan bukan untuk melakukan intervensi atau menakut-nakuti masyarakat.

Ditempat terpisah, dikonfirmasi kepada pihak Pertagas Indra Allent selaku Humas Projects Pertagas Wilayah Riau memberikan rilisanu dari Manager Communication Relations & CSR PT Pertamina Gas Elok Riani Ariza dalam rilisnya yang berjudul "Pertagas Pastikan Pembebasan Lahan Proyek Rokan Sesuai Prosedur". 

Sebagaimana dikutip dari rilis tersebut, Proyek Pipa Minyak Rokan saat ini telah memasuki tahap akhir. PT Pertamina Gas (Pertagas) sebagai afiliasi Sub Holding Gas Pertamina memastikan bahwa sejak tahap persiapan hingga tahap penyelesaian, proyek dilaksanakan sesuai prosedur termasuk pada tahap pembebasan lahan.

Manager Communication, Relations & CSR Pertagas, Elok Riani Ariza menyampaikan, 97% lahan yang digunakan pada proyek Pipa Minyak Rokan merupakan BMN (Barang Milik Negara) yang dikelola oleh PT Chevron Pacific Indonesia (CPI). Pertagas dengan CPI telah memiliki Perjanjian Pemanfaatan Lahan Bersama (PPLB) yang di tanda tangani pada 5 Agustus 2020.

"PPLB menjadi dasar bagi Pertagas untuk memanfaatkan tanah milik negara sebagai jalur Proyek Pipa Minyak Rokan. Karena tanah tersebut milik negara, kami membayar sewa pada negara sesuai ketentuan di PPLB sehingga kami tidak dapat membayar lagi sewa ke pihak lain dengan lokasi dan luas tanah yang persis sama," jelas Elok

 

Pemberian sagu hati dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku yaitu diawali dengan kegiatan sosialisasi proyek, dilanjutkan dengan inventarisasi atau pendataan tanam tumbuh dan bangunan, kemudian musyawarah dan negosiasi dengan pemilik dan ditutup dengan penadatanganan Berita Acara Serah Terima sagu hati. Proses ini dilaksanakan di seluruh lokasi jalur proyek, tidak terkecuali di Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Riau.

Sosialisasi dan musyawarah terkait kompensasi sagu hati pada warga Desa Kota Garo, salah satunya Ibu Nurhayati menurut Eloko telah dilaksanakan tanggal 26 Januari 2021. Pembayaran sagu hati juga telah diberikan pada tanggal 6 Februari 2021. Sedangkan terkait permintaan-permintaan keluarga Nurhayati, telah dilaksanakan pertemuan dan mediasi sebanyak tiga kali yaitu masing-masing di tanggal 10 Februari, 6 September dan 13 Desember 2021.

Sementara fakta dilapangan bertolak belakang dengan pernyataan Elok tersebut, dimana faktanya dalam mediasi yang dilaksanakan di Kantor Desa Kota Garo pihak Pertagas hanya memberikan kompensasi sebesar Rp100 Ribu sehingga pihak keluarga Nurhayati merasa sangat dirugikan oleh perlakuan pihak Perusahaan Multi Nasional yang terbesar di Indonesia ini.

Dari pernyataan Nurhayati dan Elmadia Dora dengan pernyataan Elok Riani Ariza dapat disimpulkan bertolak belakang dengan kenyataan dilapangan. Pihak keluarga Nurhayati dalam hal ini meminta agar Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Kampar mau mendengarkan jeritan hati mereka dan menemukan titik terang atas permasalahan yang mereka hadapi ini.